Bantul (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan merampingkan jumlah tempat pemungutan suara untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2015 dari yang direncanakan sebelumnya sebanyak 2.295 TPS.

"Kami sudah melakukan perampingan jumlah TPS dari sebanyak 2.295 pada saat pemilihan legislatif ( 2014) lalu menjadi sebanyak 1.780 pada Pilkada Bantul nanti, jadi ada penurunan jumlah 515 TPS," kata Ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara di Bantul, Senin.

Menurut dia, pengurangan jumlah TPS tersebut untuk melakukan efisiensi anggaran pelaksanaan Pilkada Bantul, mengingat terdapat norma baru dalam Undang-Undang Pilkada yang berimplikasi pada penggunaan anggaran.

Johan juga mengatakan perampingan jumlah TPS tersebut dimungkinkan mengingat jumlah maksimal pemilih tiap TPS dalam pileg lalu sebanyak 500 orang, sedangkan pada Pilkada berdasarkan draf Peraturan KPU berjumlah 800 orang.

"Kami juga akan berhitung kembali untuk melihat apakah jumlah TPS masih bisa dirampingkan lagi atau tidak, mengingat perampingan TPS juga harus memperhatikan geografisnya memungkinkan atau tidak," katanya.

Sementara itu, kata dia, lembaganya juga sedang mendesain ulang anggaran Pilkada Bantul yang rencananya akan digelar pada Desember 2015 menyusul kemampuan pemerintah setempat yang hanya mampu mengalokasikan sebesar Rp21 miliar.

"Kalau hasil redesain terakhir yang kami ajukan ke pemda sebesar Rp26 miliar, sehingga kami akan kembali mendesain ulang anggaran Pilkada secara minimalis tanpa melupakan yang substantif," katanya.

Menurut dia, sebelumnya anggaran Pilkada Bantul telah disetujui Rp15 miliar, namun karena ada perubahan norma-norma dalam Undang-Undang Pilkada yang berimplikasi pada penambahan anggaran, maka pihaknya mendesain ulang dan muncul angka Rp26 miliar.

Ia mengatakan, pos kegiatan yang membuat perubahan anggaran signifikan adalah fasilitasi kampanye pasangan calon kepala daerah oleh KPU, berupa penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan di media massa dan debat publik.

"Berkaitan dengan hal itu, kami juga mengirimkan surat ke KPU RI melalui KPU DIY, memberi masukan agar faktor penggali pada penyebaran bahan kampanye diubah dari basis KK (kepala keluarga) menjadi RT (rukun tetangga)," katanya.

Pewarta: Heri Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015