Semarang (ANTARA News) - Barang Bukti berupa bonggol tiket konser Ungu di Pekalongan yang berhasil disita polisi sebanyak 14.840 lembar, tiket itu telah dicetak dan dijual oleh penyelenggara. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Dodi Sumantyawan melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Imam Yadi Suhartono, di Semarang, Jumat, mengatakan, dalam proposal perizinan yang diajukan ke pihak kepolisian, jumlah penonton diperkirakan hanya 3.000 ribu orang. Saat ini, kata dia, Polres Pekalongan telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka, masing-masing WSW asal Jakarta Barat, TS asal Pekalongan, AW dan HP asal Semarang "Keempat tersangka merupakan koordinator pada konser Ungu di Pekalongan dan semua tersangka ditahan di Polres Pekalongan," katanya. Dia menjelaskan, keempat tersangka tersebut dijerat pasal 358 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ia mengatakan, kemungkinan bertambahnya tersangka, akan disesuaikan dengan hasil penyidikan. Di samping itu, lanjut dia, delapan saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, baik yang berasal dari unsur panitia maupun luar unsur panitia. "Personel Ungu kemungkinan juga akan diperiksa dengan status sebagai saksi," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006