Jakarta (ANTARA News) - Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie meyakini dapat memenangkan gugatan perselisihan kepengurusan partainya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, kami meyakini dapat memenangkan gugatan di PTUN," kata Sekjen Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie, Idrus Marham, kepada pers di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kubunya sudah menjalani semua prosedur yang ada sesuai aturan perundangan dan AD/ART partai saat menyelenggarakan munas di Bali.

Dia menambahkan, seluruh pengurus DPD I dan DPD II Parai Golkar dari seluruh Indonesia menjadi pelaku munas karena hadir di Bali.

Sebaliknya, Idrus menilai Munas Partai Golkar di Jakarta banyak memanipulasi daftar hadir peserta karena banyak peserta yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta.

Berdasarkan data yang dihimpun kubunya, Idrus mengklaim ada pemalsuan data peserta Munas Partai Golkar Jakarta sebanyak 134 dari 378 peserta yang hadir.

"Data pemalsuan itu sudah kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kami juga akan menyampaikannya ke majelis hakim di PTUN," kata dia.

Menurut Idrus, proses persidangan perselisihan kepengurusan partai Golkar di PTUN Jakarta pada Senin (4/5) adalah kelengkapan alat bukti.

"Kami akan menyampaikan alat bukti pemalsuan dokumen-dokumen pada Munas Partai Golkar di Jakarta, seperti yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Mabes Polri," katanya.

Idrus memperkirakan, PTUN akan membuat keputusan pada dua pekan mendatang dan dia mengharapkan majelis hakim PTUN Jakarta membuat keputusan objektif berdasarkan berdasarkan fakta-fakta hukum.



Pewarta: Riza Harahap
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015