Bengkulu (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Bengkulu mengungkapkan telah mengantongi enam nama calon tersangka dugaan korupsi pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu (Pelindo).

"Kasus pelindo akan kita tetapkan enam orang, penetapan setelah pemeriksaan saksi dari kasus itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito di Bengkulu, Jumat.

Enam orang tersangka tersebut kata kajari masih bersifat sementara, ada kemungkinan ditetapkan enam orang atau bertambah melihat dari keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh Kejari Bengkulu.

"Untuk inisial tersangka kita tunggu setelah selesai pemeriksaan saksi, saksi yang kita periksa pada kasus ini berjumlah sebanyak 40 orang," kata dia.

Tersangka yang akan ditetapkan tersebut ternyata tidak hanya bertugas di Pelindo Bengkulu, tetapi juga ada yang bertugas di pusat.

Namun kajari tidak mengungkapkan secara jelas apakah calon tersangka tersebut bertugas di Pelindo pusat atau Kementerian BUMN.

"Orang yang di pusat maupun di Bengkulu, termasuk dari pihak ketiga, untuk jelasnya (enam tersangka bertugas di mana) tunggu sampai pemeriksaan selesai, terpenting pada kasus Pelindo namanya sudah dikantongi," katanya.

Kajari menegaskan pihaknya secepatnya akan menetapkan tersangka kasus pengerukan alur pelabuhan yang ada di Provinsi Bengkulu itu, penyidik secara maraton akan memeriksa 40 saksi.

"Dalam satu hari ada tujuh saksi yang diperiksa, jadi sekitar tujuh hari, (diperiksa) dengan cepat, tiap hari diperiksa," ungkapnya.

Setelah pengusutan kasus dan gelar perkara, Kejari Bengkulu memastikan pada kasus Pelindo Bengkulu itu ada peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum, kerugian negara dan ada pihak yang bertanggungjawab.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015