Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal sedang memproses pencabutan izin prinsip penanaman modal Perseroan Terbatas Pusaka Benjina Resources terkait pelanggaran administrasi dan dugaan perbudakan.

Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan proses pencabutan izin prinsip penanaman modal PBR sejalan dengan proses penanganan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, wewenang pencabutan izin usaha penangkapan ikan ada di KKP. Kewenangan BKPM di bidang usaha penangkapan ikan adalah melakukan pencabutan izin prinsip penanaman penanaman modal yang bermasalah," katanya.

Franky mengatakan proses pencabutan izin prinsip diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu singkat melalui dukungan proses yang berlangsung di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Deputi Pengendalian Pelaksanaan BKPM Azhar Lubis mengatakan pncabutan izin prinsip penanaman modal bukan hal yang baru bagi lembaga tersebut.

Beberapa waktu lalu, BKPM mencabut lebih dari 6.000 izin prinsip penanaman modal karena tidak mematuhi kewajiban melaporkan kegiatan penanaman modal secara berkala.

Sehingga sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2012 telah diatur jenis sanksi dan tata cara pemberian sanksi oleh BKPM.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim KKP, PT PBR diduga melakukan pelanggaran tindak pidana perbudakan dan administratif.

Pelanggaran administratif terindikasi dari adanya perbedaan jumlah kapal dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Atas pelanggaran tersebut, Menteri Susi telah mencabut izin-izin perusahaan tersebut dan melayangkan surat rekomendasi pencabutan surat izin usaha perikanan PT PBR kepada BKPM.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015