Jakarta (ANTARA News) - Menkominfo Sofyan Djalil mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum bisa mengesahkan sembilan nama anggota Dewan Pers periode 2006-2009 kendati masa tugas kepengurusan lama telah berakhir 13 Agustus lalu. "Presiden baru bisa menandatangani struktur keanggotaan Dewan Pers yang baru karena masih ada masalah internal di dalam tubuh Dewan Pers itu sendiria," kata Menkominfo Sofyan Djalil usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri acara puncak peringatan HUT ke-69 LKBN ANTARA di Wisma Antara, Jakarta, Selasa. Menkominfo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat tertulis kepada Dewan Pers untuk segera menyelesaikan permasalahan internal mereka, dan memberi keterangan pada pemerintah terkait permasalahan yang terjadi. "Kami akan meminta penjelasan dari Dewan Pers tentang masalah intern itu. Kalau ini selesai dalam waktu cepat, kepengurusan yang baru bisa segera terbentuk," katanya. Sebelumnya, sembilan anggota Dewan Pers telah terpilih pada September 2006. Mereka terdiri dari tiga orang dari unsur wartawan, tiga orang dari unsur masyarakat, dan tiga orang dari unsur pengusaha. Mewakili unsur wartawan adalah Bambang Harymurti, Wina Armada, dan Bekti Nugroho. Sementara dari unsur masyarakat terpilih Garin Nugroho, Wikrama Abidin, dan Ichlasul Amal. Dari unsur pengusaha adalah Satria Naradha, Leo Batubara, dan Abdulah Alamudi. Wira Armada mengatakan proses seleksi berlangsung mulai Agustus 2006 yang pada awalnya diikuti 200 orang dan mengerucut menjadi 17 orang setelah dipilih oleh Badan Pekerja. Badan Pekerja terdiri dari organisasi yang telah diakui oleh Dewan Pers, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). "Sidang pleno Dewan Pers dan Badan Pekerja akhirnya menetapkan sembilan nama dari 17 nama yang terpilih sebelumnya. Nama-nama itu sudah diserahkan pada Presiden dan tinggal menunggu Peraturan Presiden saja untuk mengesahkan kepengurusan periode 2006-2009," kata Wina. Wina yang juga Sekjen PWI ini lebih lanjut mengatakan, kondisi Dewan Pers yang vakum saat ini sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers di Tanah Air. "Dewan Pers yang lama (masa tugas berakhir Agustus 2006-red) sudah tidak punya otoritas untuk mengambil keputusan penting apabila ada pelanggaran yang dilakukan pers, sedangkan kami yang telah terpilih juga belum bisa berbuat apa-apa karena kepengurusan kami belum disahkan Presiden," katanya. Dewan Pers, kata dia, sebenarnya telah tiga kali secara berturut-turut, yakni pada September, November, dan Desember, mengirimkan surat kepada Presiden agar sembilan nama itu segera disahkan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006