Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya memusnahkan sekitar 2,5 juta cakram optik bajakan hasil pengungkapan kasus pelanggaran hak cipta selama 2006. "Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 275 orang. Semua tersangka ditahan dan diproses hingga ke kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sigit Sudarmanto, di Jakarta, Rabu. Acara pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Rajiman Tarigan serta dihadiri oleh sejumlah artis dan para produsen produk rekaman. Dalam acara itu, polisi memusnahkan 2,456 juta CD, VCD, DV, dan MP3, 1.156 keping VCD dan DVD porno, lima dus cover CD dan tiga mesin duplikator. Produk bajakan itu dihancurkan dengan menggunakan dua mesin pemotong dan dilindas dengan alat berat. Ketua Persatuan Artis Penyanyi dan Penata Musik Republik Indonesia (PAPRI), Togar Sianipar mengatakan masih ada sejumlah tempat yang diindikasikan memproduksi barang bajakan namun belum ditindak polisi. "Kita berterima kasih atas kerja polisi yang terus-menerus beroperasi menangkap para pembajak dan menyita jutaan barang bajakan tersebut," katanya. Direktur Hak Cipta Departemen Hukum dan HAM, Anshori Sinungan mengatakan, langkah polisi ini adalah sebuah prestasi. "Namun proses pemberantasan pembajakan tidak terhenti sampai di sini. Yang penting adalah proses hukum lebih lanjut," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006