Purwakarta (ANTARA News) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memastikan honor Ketua Rukun Tetangga (RT) di daerahnya dicairkan tidak tiga bulan sekali, tapi setiap bulan dengan besaran Rp500 ribu.

"Para Ketua RT membutuhkan honornya setiap bulan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kami memberikan honornya setiap bulan, bukan per tri wulan," katanya saat dihubungi di Purwakarta, Minggu.

Begitu juga dengan honor Ketua Rukun Warga (RW), ia juga memberikan honornya tidak per tri wulan, tetapi setiap bulan sebesar Rp525 ribu.

Ia menilai, honor Ketua RT di Purwakarta sebesar Rp500 ribu dan Ketua RW sebesar Rp525 ribu per bulan merupakan honor terbesar di Jawa Barat. Jumlah RT dan RW di Purwakarta itu sendiri mencapai 1.347, tersebar di 193 desa dan kelurahan.

Selain itu, honor para kepala desa yang totalnya mencapai 186 se-Purwakarta juga diberikan per bulan. Besarannya Rp2,6 juta.

Pemberian honor dari RT sampai kepala desa itu diharapkan mampu meningkatkan kinerja mereka. Selain itu juga diharapkan mampu mendukung kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Purwakarta.

Berkaitan dengan pencairan honor setiap bulan, bupati juga meminta pemerintah pusat menghapus pemberian tunjangan dan bantuan per tri wulan untuk desa dan menggantinya dengan bantuan setiap bulan.

"Regulasinya memang harus diubah agar setiap pemberian tunjangan atau bantuan ke pemerintah desa dicairkan setiap bulan. Tidak lagi per tri wulan," katanya.

Menurut dia, beban jajaran pemerintah desa cukup berat karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sedangkan dalam menjalankan tugasnya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seluruh jajaran pemerintah desa itu membutuhkan anggaran.

Jika tunjangan atau bantuan anggaran dari pemerintah pusat itu selalu diberikan per tri wulan. Maka jelas akan mengganggu operasional jajaran pemerintah desa.

"Sudah kecil honor mereka, setiap bantuan atau tunjangan yang menjadi hak mereka harus diterima tiga bulan sekali sampai enam bulan sekali. Itu mengkhawatirkan," katanya.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah sudah waktunya mengganti kebiasaan pencairan untuk desa per tri wulan menjadi setiap bulan. Itu perlu dilakukan, agar jajaran pemerintah desa termasuk RT/RW lebih semangat lagi menjalankan tugasnya.

Pewarta: M Ali Khumaini
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015