Jakarta (ANTARA News) - Pakar politik Dr Ikrar Nusa Bhakti dan Drs Syamsuddin Haris MSi dikukuhkan sebagai Profesor Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui orasi ilmiah di Jakarta, Jumat. Dr Ikrar yang menggeluti bidang wilayah Asia Pasifik menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul "Merajut Jaring-jaring Kerjasama Keamanan Indonesia-Australia: Suatu Upaya untuk Menstabilkan Hubungan Bilateral Kedua Negara". Menurut dia, Perjanjian Keamanan antara Indonesia dan Australia yang ditandatangani oleh kedua negara di Lombok pada 13 November 2006 jika dihitung-hitung lebih menguntungkan Australia. "Bagaimana pun perselisihan kedua negara, Australia tetap membantu Indonesia, karena bantuan kerjasama keamanan kepada Indonesia adalah untuk kepentingan Australia sendiri," katanya. Indonesia, ujarnya, jangan berharap banyak bahwa Australia akan menjalankan prinsip-prinsip dalam perjanjian keamanan 2006, karena hal itu tergantung opini publik di Australia, artinya tak mungkin pemerintah Australia mengusir anasir politik pendukung separatisme di Indonesia. Sementara itu, Syamsuddin Haris menyampaikan orasi berjudul "Reformasi untuk Demokrasi atau Korupsi dan Anarki? Dilema Demokratisasi di Indonesia Pasca Orde Baru". Menurut dia, realitas politik yang hampir selalu mengatasnamakan kepentingan kolektif sebagai bangsa pada saat sama sering kali terdistorsi oleh kepentingan-kepentingan jangka pendek para aktor atau elit politik itu sendiri. Saat ini, lanjut dia, ada beberapa masalah yang membuat agenda reformasi terbengkalai dan transisi demokrasi terperangkap dalam pusaran kepentingan para elit politik. "Yakni akumulasi warisan masa lalu di bawah sistem otoriter, pola reformasi yang tak menjanjikan perubahan mendasar, reformasi selama ini cenderung tambal sulam, tak konsisten dan berorientasi jangka pendek serta absennya kepemimpinan yang bisa diteladani," katanya. Sementara itu, Kepala LIPI Prof Dr Umar Anggara Jenie mengatakan, kedua profesor riset adalah profesor riset ke-180 dan 181 nasional dan profesor riset ke-56 dan 57 dari LIPI. Profesor riset ujarnya, sama seperti profesor lainnya, yakni harus memenuhi syarat adanya penemuan, pengajaran, mengaplikasikan apa yang dia temukan dan bisa mengintegrasikan keilmuwan lainnya untuk meningkatkan ilmu pengetahuan. (*)

Copyright © ANTARA 2006