Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menegaskan perusahaan penggemukan sapi atau feedloter yang menggunakan obat hewan yang dilarang dapat dikenakan sanksi administrasi (dicabut izin), bahkan bisa dipidana dan denda.

Menurut Herman di Jakarta, Senin perusahaan penggemukan yang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas karena sudah melanggar keamanan pangan yang diatur dalam UU Pangan No 18/2012

"Sanksinya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana ini, yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp10 miliar," katanya.

Beberapa waktu lalu, sejumlah feedloter mendapat surat peringatan dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian karena kedapatan menggunakan obat-obatan beta agonist 2 untuk menggemukkan sapi.

Pelarangan dikeluarkan melalui Surat Edaran Menteri Pertanian No 300059/HK.340/F/11/2011.

Pemerintah melarang penggunakan obat-obatan Beta Agonis 2 dan turunannya di seluruh Indonesia. Obat-obatan yang masuk dalam kelompok beta agonist 2 tersebut yakni, Salbutamol, Clenbuterol, Albutamol, Salmoterol, Farmoterol, Cimaterol dan Zilpaterol.

Residu Beta Agonis 2 pada daging sapi tidak akan hilang meski daging dipanaskan dalam suhu tinggi. Residu dari obat tetap akan terdapat di dalam daging dan terutama pada jeroan, seperti hati sapi.

Beta Agonis 2 sudah dilarang di 130 negara. Mencampurkan obat ini dapat mempercepat proses penggemukan sapi sehingga digunakan oleh banyak feedloter walaupun sudah jelas dilarang.

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menyatakan, pihaknya akan merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut izin impor sapi terhadap feedloter yang terbukti menggunakan obat terlarang jenis Beta Agonist 2.

Bahkan dia akan meminta pemerintah menutup perusahaan yang jelas-jelas melakukan pelanggaran aturan.

"Ya, kami akan merekomendasi pencabutan izin impor sapi feedloter yang terbukti melanggar aturan. Obat itu sangat berbahaya dan sudah dilarang tapi masih ada yang menggunakan. Harus ada tindakan hukum karena merugikan masyarakat," kata legislator dari Partai Golkar itu.

Firman menduga, tingginya kebutuhan daging sapi menjelang Ramadan mendorong penggunaaan obat penggemukan seperti Beta Agonis 2.

Senyawa ini dicampurkan ke makanan ternak agar dapat meningkatkan sintesis protein dalam tubuh sapi, sehingga membuat otot sapi membesar dengan lebih cepat dan mengurangi kadar lemak.

Pewarta: Subagyo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015