Cilacap (ANTARA News) - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tewas akibat luka bekas tusukan setelah perkelahian antarnapi di sini.

Kepada Antara, Selasa pagi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin membenarkan kabar ini.

"Jenazah korban sudah dipulangkan ke rumah duka dan keluargnya mau menerima atas kejadian tersebut. Bahkan sebelum meninggal dunia, korban sempat dirawat di rumah sakit. Pelakunya sudah diserahkan ke polisi karena tindakan itu masuk ranah pidana," kata Yuspahruddin.

Sebelum diserahkan ke polisi, kata dia, pelaku penusukan terlebih dulu diasingkan untuk mencegah terjadinya gejolak.

Ia mengakui petugas Lapas tak bisa setiap saat mengawasi seluruh napi hingga akhirnya terjadi penusukan itu.

Menurut dia, benda tajam yang digunakan pelaku diketahui dibuat sendiri karena di dalam Lapas tidak boleh ada benda tajam.

"Sikat gigi pun bisa dijadikan benda tajam, padahal kita tidak mungkin melarang napi membawa sikat gigi," ujarnya.

Informasi yang dihimpun, korban penusukan adalah Slamet Tri Gonggo (40), warga Kampun Paten Gunung Nomor 782, RT RT 02 RW 09 Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Korban yang sebenarnya akan bebas dari hukuman pada 6 Oktober 2015 adalah terpidana kasus narkoba yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000 subsider tiga bulan kurungan.

Pelaku penusukan diketahui bernama Ilyas alias Daeng (51), warga asal Jenetalase RT 03 RW 03 Desa Jambe, Kecamatan Batang, Kabupaten Janeponto, Sulawesi Selatan.

Terpidana kasus pembunuhan yang divonis 12 tahun penjara dan akan bebas pada 18 Maret 2018 itu tercatat sebagai napi Lapas Narkotika yang menghuni Blok A5 Kamar 4.

Penusukan itu terjadi spontan pada Rabu (10/6) pukul 15.41 WIB.

Korban langsung tersungkur bersimbah darah karena ditusuk dada, perut, dan bawah ketiaknya, sedangkan para petugas Lapas Narkotika yang mengetahui kejadian itu langsung memberikan pertolongan medis terhadap korban, dan pelaku penusukan langsung ditahan.

Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap pada pukul 16.30 WIB guna menjalani perawatan intensif.

Akan tetapi setelah empat hari dirawat, korban meninggal dunia hari Minggu (14/6) sekitar pukul 06.30 WIB, dan jenazahnya baru dipulangkan ke rumah duka kemarin (15/6).

Dokter ahli bedah RSUD Cilacap Radityo menyatakan luka tusuk pada tubuh korban terlalu parah dan mengenai lambung serta paru-paru sehingga tidak bisa tertolong lagi.

Saat dihubungi wartawan di Cilacap, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Polisi Agus Sulistianto mengaku telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penusukan itu.

"Pelaku penusukan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Menurut dia, penusukan itu dipicu kecurigaan tersangka terhadap korban. Tersangka mencurigai korban akan meracuninya karena setelah minum kopi buatan korban, napi kasus pembunuhan itu langsung buang air besar terus-menerus.

Menurut dia, korban ditusuk pelaku menggunakan pisau yang dibuat sendiri dengan besi baja bekas tusuk penggorengan yang diasah pakai batu sampai tajam.



Pewarta: Sumarwoto
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015