Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan PT Minarak Lapindo Jaya akan mendapat  sanksi jika tidak mengembalikan dana talangan beserta bunganya.

"Ya kalau tidak bayar," kata Wapres yang ditemui di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Jumat, usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah memberikan pinjaman dana talangan kepada Lapindo yang harus dibayar dalam kurun waktu empat tahun.

Dia mengatakan dana talangan itu semata-mata demi kepentingan rakyat yang menjadi korban lumpur.

"Karena ketidakmampuan Lapindo maka pemerintah memutuskan untuk menangani demi kepentingan rakyat dengan cara memberi pinjaman ke Lapindo dan dikembalikan pada waktunya," kata Wapres.

PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) merupakan perusahaan yang bertanggung jawab atas semburan lumpur tersebut. MLJ pun mendapat bantuan pemerintah untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada korban.

MLJ harus mengembalikan uang itu ke pemerintah dalam waktu empat tahun. Bila tidak, pemerintah akan mengakuisisi sertifikat area yang terkena dampak lumpur.

Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015