Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian akan menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunaan (BPKP) dalam rangka pengawasan pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Kami akan tandatangan MoU besok (Kamis 8/7) dengan BPKP untuk pelaksanaan P3DN pada pengadaan barang/ jasa pemerintah di Kantor Wapres," kata Menperin Saleh Husin di Jakarta, Rabu.

Kesepakatan bersama tersebut bertujuan mengoptimalkaan pemanfaatan produk barang/ jasa dalam negeri di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dan Kontrak Karya Kerjasama.

Kemenperin juga akan melakukan koordinasi insentif dengan Kementerian ESDM, di mana dalam raapat terbatas, diungkapkan perlunya revisi tentang Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang P3DN padaa kegiatan Usaha Hulu Migas.

"Apalagi Presiden Joko Widodo telah memberi perhatian dan bahkan instruksi langsung soal pipa gas Gresik, Semarang dan mewajibkan kementerian serta BUMN wajib membeli kapal dari galangan kapal dalam negeri," ungkap Menperin.

Menperin menambahkan, terkait sanksi apabila kementerian/lembaga dan BUMN tidak memenuhi TKDN, itu akan disampaikan pada saat penandatanganan.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015