Medan (ANTARA News) - Petugas Subdit II Cyber Crime Direktorat Reskrim Khusus Polda Sumatera Utara menangkap 31 warga negara China dan Taiwan yang diduga terlibat dalam kasus penipuan.

Upaya hukum itu dilakukan ketika menggerebek rumah di Blok E Komplek Taman Setia Budi Indah, di Medan, Senin.

Direktur Reskrim Khusus Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Ahmad Haydar, mengatakan, 31 warga negara China dan Taiwan yang diamankan itu terdiri dari 17 laki-laki dan 14 perempuan yang tinggal di sebuah rumah Perumahan Taman Setia Budi Indah Medan.

"Diduga kedatangan warga Tiongkok dan Taiwan itu ke Medan untuk melakukan bisnis online dengan modus penipuan," katanya.

Ia menjelaskan, ketika polisi datang ke lokasi tempat tinggal tersebut, orang asing itu langsung membakar dan merusak dokumen, laptop, serta telepon genggam dengan maksud untuk menghilangkan barang bukti.

Selain itu, benda tersebut juga dimasukkan ke dalam bak mandi, dengan tujuan agar pihak berwajib tidak dapat membongkar akses laptop dan telepon genggam yang ada.

Untuk membongkar dugaan kasus penipuan yang dilakukan orang asing itu, polisi harus mendatangkan ahli IT untuk mengakses laptop dan telepon genggam yang telah dirusak.

"Memang tidak semua laptop dan handphone yang sempat mereka rusak, masih ada yang utuh dan telah kamisita," katanya.

Haydar menambahkan, pihaknya juga membawa penerjemah untuk berkomunikasi dan mengetahui maksud kedatangannya ke Indonesia.

Dalam penggerebekan tersebut, disita 27 paspor yang terdiri atas satu warna biru, 20 warna coklat, dan enam warna hijau. Kemudian, 12 unit keyboard laptop yang dirusak, dua unit UPS, dua unit modem, dan uang sebesar 1.8205 yuan, 60 bath, dan 10 dolar Amerika Serikat.

"Petugas juga menyita enam unit laptop yang dibakar, satu unit laptop yang masih bagus, dua unit televisi 50 inci dan 24 inci, 10 unit HT, 54 unit telepon kabel, dua unit printer, dan 65 unit telepon genggam," katanya. 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015