Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah saat ini mengambil kebijakan untuk mulai mengurangi ketergantungan pasokan sapi dalam negeri dari satu negara saja yakni Australia, yang selama ini menjadi pemasok utama ternak ke Indonesia

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Muladno di Jakarta, Senin menyatakan, upaya tersebut dilakukan dengan mulai mengurangi alokasi impor sapi bakalan dari negara benua tersebut.

"Selain untuk mendorong swasembada daging sapi, juga untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap Australia yang selama ini pemasok tunggal sapi ke Indonesia," katanya

Muladno menyatakan selama ini tingkat ketergantungan Indonesia terhadap impor sapi bakalan maupun daging dari Australia sangat tinggi sehingga mereka menjadi negara tunggal pemasok daging maupun sapi ke Indonesia.

Kondisi tersebut, tambahnya, bisa sangat merugikan Indonesia jika suatu saat Australia terkena wabah penyakit yang menyerang ternak maka pasokan ke tanah air akan terganggu.

"Oleh karena itu kami ingin menghilangkan ketergantungan ini. Kami tidak ingin pasokan sapi hanya dari satu negara. Yang penting memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan Indonesia," katanya.

Muladno menjelaskan, ada 31 negara alternatif impor sapi yang telah dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan bebas penyakit sapi gila oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE).

"Sebetulnya ada 64 negara tercatat OIE bebas penyakit PMK, tapi hanya 31 negara yang telah bebas PMK maupun sapi gila," katanya.

Terkait adanya ketentuan dalam UU 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan yang menyatakan impor sapi berdasarkan "country base" atau hanya boleh dari negara yang bebas PMK, Dirjen PKH menyatakan, pemerintah akan merevisi regulasi tersebut.

Apalagi dalam UU No 41 dinyatakan impor sapi boleh dari negara-negara di dunia namun tetap dengan aturan-aturan yang disyarakat pemerintah agar tidak tertular penyakit ternak.

"Kita pertimbangkan selama ini impor ternak hanya bisa dari negara yang dinyatakan bebas PMK, diubah menjadi memperbolehkan dari zonasi bebas PMK meski negaranya belum bebas PMK," katanya.

Menanggapi kekuatiran berbagai kalangan jika impor sapi dari negara lain akan menularkan penyakit ternak, dia menyatakan, sapi-sapi dari negara yang tidak bebas PMK akan ditaruh di pulau-pulau khusus karantina.

Saat ini, tambahnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pulau karantina sudah masuk ke biro hukum Kementerian Pertanian.

Pewarta: Subagyo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015