Jambi (ANTARA News) - Petugas Polda Jambi kini memeriksa saksi-saksi tentang perkara sembilan pelaku pembakaran hutan konservasi. 

"Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan para tersangka masih ditahan di sel tahanan Polda Jambi," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Komisaris Polisi Wirmanto, Minggu.

Pemeriksaan itu berjalan simultan dengan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Jambi, yang dampak merugikannya bisa sampai ke skala regional. 

Kabut asap mengepul terus, membahayakan keselamatan penerbangan, kesehatan manusia, dan bisa merugikan perekonomian nasional selain kerugian serius secara ekologis. 

Kesembilan tersangka itu adalah Ridwan alias Iwan (42), Rahmat alias Amat (42), Rahman alias Remang (36), Jamaludin alias Udin (35), dan Agus Supriadi alias agus (16). Kemudian Firmansyah alias Firman (33), Awal Harahap alias Bulek (30), Eka Riadi alias Bedul (20), dan Jumri alias Ijum (40).

Mereka ditangkap karena diduga merambah lahan dengan cara membakar hutan konservasi di Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015