Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR , Bambang Soesatyo mengatakan fraksinya belum menentukan sikap terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto karena masih menunggu penjelasan yang bersangkutan.

"Soal pertemuan pimpinan DPR dengan Trump, Fraksi Partai Golkar (FPG) belum memutuskan langkah resmi Fraksi atas peristiwa tersebut karena masih menunggu penjelasan anggota FPG yang bertemu Trump termasuk Setya Novanto," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan FPG tidak mendukung pelaporan beberapa anggota DPR terkait kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun menurut dia, fraksinya juga tidak bisa menghalang-halangi para anggota fraksi lain ingin melapor ke MKD.

"Karena harus diakui kunjungan ke salah satu bakal calon presiden AS tersebut kurang elok karena masih ada calon atau kandidat lainnya," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Selain itu menurut dia, yang juga patut disesalkan adalah profil Donald Trump bagi masyarakat Indonesia kurang positif, yaitu raja judi, rasis dan di-stigma anti islam.

Dia menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme, kebijakan, pertimbangan dan keputusan MKD.

"Kami berharap sanksi MKD (jika ada) maksimal hanya teguran lisan, karena maklumlah para pimpinan DPR itu belum satu tahun menjabat," katanya.

Dia menilai mungkin para pimpinan DPR itu "masih mencari bentuk dan forma", sehingga kalau ada salah kata atau salah langkah, dengan segala kerendahan hati mohon dimaafkan.

Sebelumnya, foto Ketua DPR Setya Novanto bertemu dengan kandidat calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump beredar di sejumlah media asing, sejak Kamis (3/9).

Dalam akhir konferensi pers, Trump memperkenalkan Setya Novanto kepada publik. Novanto dilaporkan hadir di acara itu bersama dengan rombongannya, termasuk Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Menurut keterangan Kesekjenan DPR , Setya Novanto bersama Fadli Zon mengikuti agenda sidang The 4th World Conference of Speakers Inter Parliamentary Union (IPU) di New York yang diagendakan berlangsung dari tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2015.

Sementara itu beberapa anggota DPR melaporkan tindakan Novanto dan Fadli Zon itu ke MKD, mereka antara lain para politisi fraksi PDI Perjuangan yaitu Diah Pitaloka dan Adian Napitupulu. Selain itu ada Akbar Faisal (F-Nasdem), dan Maman Imanulhaq (F-PKB).

Dalam laporan pengaduannya, beberapa anggota DPR menilai Novanto dan Fadli Zon melanggar Tata Tertib DPR RI no 1 tahun 2015, misalnya Bab II bagian kedua integritas.

Disebutkan, pertama, anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Kedua, anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak dan berperilaku.

Ketiga, anggota dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika dan norma yang berlaku umum di masyarakat, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR dalam wilayah NKRI.

Keempat, anggota harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR, kelima anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015