...ini yang pertama kalinya tahanan bisa dibesuk pada hari Sabtu...
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim mengizinkan terdakwa Otto Cornelis Kaligis dibesuk oleh kerabatnya pada hari Sabtu, selain pada hari kerja seperti yang berlaku pada tahanan yang lain.

"Memberi izin Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH untuk dijenguk rohaniawan, keluarga, sahabat dan penasihat hukumnya seperti tersebut di atas selain hari-hari seperti biasa dilakukan juga pada hari Sabtu selama dua jam," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.

Sebelumnya OC Kaligis mengajukan permohonan untuk dibesuk oleh istri, anak, sampai keponakan dan anggota keluarga yang lain yang seluruhnya 63 orang; 94 kerabat dan 100 orang penasihat hukum sehingga total berjumlah 257 orang pada Sabtu pukul 10.00-12.00 WIB.

"Dengan waktu yang diatur rutan kelas 1 cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Memerintahkan Penuntut Umum KPK untuk melakukan penetapan ini," tambah Sumpeno.

Sumpeno mengambil putusan tersebut berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang No.8/1981 dan Peraturan Pemerintah No.58/1999.

Hakim menjelaskan, menurut pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.58/1999, setiap tahanan boleh menerima kunjungan dari keluarga atau sahabat, dokter pribadi, rohaniawan, penasihat hukum, guru dan pengurus organisasi sosial kemasyarakatan.

Namun hakim menekankan agar kunjungan berlangsung tertib.

"Bahwa rohaniawan juga dibutuhkan untuk mengunjungi di rumah tahanan negara dan permohonannya agar menambah selama dua jam karena cukup banyak penasihat hukum, keluarga dan kerabat yang mau membesuk maka agar supaya tertib kunjungan Sabtu selama dua jam tersebut waktunya diatur pegawai KPK," tegas hakim Sumpeno.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan melaksanakan putusan hakim tersebut.

"Tentu tidak semua dibolehkan, harus kami lihat dulu siapa saja, mereka yang terlibat dalam perkara tidak boleh ikut membesuk," ungkap jaksa Arif Suhermanto.

Arif juga mengatakan izin tahanan menerima kunjungan pada akhir pekan tersebut adalah yang pertama kali diberikan.

"Di KPK aturannya boleh dibesuk pada hari kerja yaitu Senin-Jumat, tapi karena majelis sudah menetapkan ya ini yang pertama kalinya tahanan bisa dibesuk pada hari Sabtu," tambah Arif.

Dalam perkara ini, Kaligis didakwa memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura kepada tiga hakim satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk mempengaruhi putusan terkait penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil dan Penyertaan Modal di beberapa BUMD Provinsi Sumatera Utara.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015