Suara kritis dibungkam. Para pekerja yang berjuang ikut membongkar jejaring gurita korupsi di Pelindo II, termasuk di JICT pun mengalami mutasi, tanpa alasan yang jelas
Jakarta (ANTARA News) - ‎Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengkritik langkah managemen Jakarta International Container Terminal (JICT) yang memutasi karyawan tanpa alasan jelas yang disebutnya sebagai arogan.

Politisi PDIP itu menyoroti apa yang disebutnya pemindahpaksaan karyawan JICT ke bagian yang sebelumnya tidak pernah ada pada 25 Juli 2015 dan sembilan orang pada 14 September 2015. Dia menyebut tindakan manajemen JICT itu melanggar hukum.

"Seolah hukum tak berlaku di JICT. Suara kritis dibungkam. Para pekerja yang berjuang ikut membongkar jejaring gurita korupsi di Pelindo II, termasuk di JICT pun mengalami mutasi, tanpa alasan yang jelas," kata Rieke di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, para pekerja yang dimutasi sebagian besar adalah anggota serikat dan bergabung dalam "task force konsesi" yang membongkar indikasi kecurangan mekanisme konsesi pada JICT.

Rieke menilai mutasi itu sebagai tindakan semena-mena karena masuk kategori "union busting" atau pemberangusan serikat pekerja. Artinya, sambung dia, secara terbuka telah terjadi pelanggaran terhadap UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dengan sanksi denda dan pidana penjara.

"Saya mendesak Pemerintah Jokowi, terutama Kementrian Tenaga Kerja dan BUMN untuk bersikap tegas terhadap pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di JICT," ‎kata Rieke.

Rieke meminta dukunganseluruh pekerja Indonesia, khususnya pada BUMN-BUMN, untuk menyatakan solidaritas kepada para pekerja JICT, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus korupsi dan berbagai kasus ketenagakerjaan di semua BUMN, termasuk pelanggaran status kerja dan upah.

Belum ada komentar dari manajemen JICT mengenai klaim anggota DPR ini.




Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015