Pekanbaru (ANTARA News) - Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau menetapkan 46 tersangka pelaku pembakaran lahan termasuk seorang pejabat perusahaan perkebunan.

"Dua hari terakhir ada penambahan lima tersangka baru termasuk seorang pejabat PT Langgam Inti Hibrindo Pelalawan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan ke-46 tersangka  mayoritas hasil operasi patroli dan tangkap tangan oleh Polda Riau sejak Januari hingga September 2015 dengan 41 Laporan Polisi (LP).

Ia merinci, dari 46 tersangka, 17 perkara dalam proses penyelidikan, 21 perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) dan dua perkara sudah masuk Tahap I.

Dia menjelaskan seluruh tersangka, masing-masing diungkap Polres Bengkalis lima tersangka dimana tiga di antaranya sudah P21, Polres Siak empat tersangka yang seluruhnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selanjutnya Polres Indragiri Hulu delapan tersangka di mana dua darinya telah P21, Indragiri Hilir enam tersangka tiga di antaranya P21, Pelalawan tujuh tersangka dengan empat di antarany  P21 dan Rokan Hilir lima tersangka tiga di antaranya P21.

Sementara itu Meranti ada satu tersangka, Dumai dua tersangka yang semuanya sudah P21, Kampar dua tersangka, Rokan Hulu lima tersangka.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau sendiri menetapkan Manager Operasional PT Langgam Inti Hibrindo Frans Katihokang sebagai tersangka atas dugaan pembakaran 533 hektar lahan perusahaan perkebunan yang berada di Pelalawan pada Rabu malam (16/9).

Dari Polda Riau hanya Polresta Pekanbaru dan Polres Kuantan Singingi yang belum memberikan laporan terkait pelaku pembakaran lahan.

Dari catatan Antara, Kabupaten Kuantan Singingi adalah daerah yang kerap terdeteksi titik api dalam beberapa pekan terakhir, dan Kapolres daerah ini AKBP Edi Sumardi mengakui ada sejumlah lahan perkebunan milik masyarakat yang terbakar.


Pewarta: Fazar Muhardi & Anggi Romadhoni
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015