Jakarta (ANTARA News - PT Kratau Steel Tbk (KRAS) mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai senilai Rp1,5 triliun dalam Rancangan RAPBN 2016, untuk mendukung rencana pembangunan pabrik baru dan pembangkit listrik.

"Persetujuan PMN oleh Komisi VI masih pada level rapat pleno. Kondisi Krakatau Steel perlu diperkuat dari sektor permodalan meskipun tahun lalu pengajuan PMN non tunai pernah ditolak parlemen," kata Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana, di sela Rapat Kerja dengan direksi Krakatau Steel, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Azam, alasan rencana suntikan modal bagi perusahaan "plat merah" tersebut, sesuai dengan rencana korporasi meningkatkan kapasitas produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Pembangunan pabrik mendesak karena tidak bisa menunggu situasi perekonomian baik. Kalau pembangunan pabrik tersebut dapat meningkatkan kapasitas dari saat ini 2,4 juta ton menjadi 3,9 juta ton, kita setuju (PMN)," ujar Azam.

Ia menambahkan, pemberian PMN tersebut bisa dilakukan untuk memperkuat industri nasional, apalagi pada era Presiden Jokowi proyek infrastruktur sedang gencar dilaksanakan sehingga kebutuhan baja akan meningkat drastis.

"Intinya industri dalam negeri harus diperkuat karena kita punya punya penduduk yang mencapai 240 juta jiwa, dimana kebutuhan baja sangat tinggi," katanya.

Sesungguhnya, Azam berpandangan bahwa pemberian PMN merupakan opsi terakhir memperkuat BUMN. Opsi lainnya adalah membebaskan perusahaan dari setoran dividen, dan penggunaan laba usaha untuk mengembangkan bisnis atau memperbaharui alat produksi.

"Saya berpikir, dividen, seharusnya bukan untuk menambal APBN, dividen disisihkan untuk perbaiki fasilitas produksi. Kalau diambil untuk menambah, APB ya jadinya begini," katanya.

Seperti diketahui, sebanyak 22 BUMN mengusulkan PMN tunai dan non tunai kepada pemerintah senilai Rp32,42 triliun yang diajukan pada tahun 2016. Salah satu pengusul ialah Kratau Steel dengan usulan PMN tunai Rp1,5 triliun dan non tunai Rp956,49 miliar.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015