Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menilai usulan kenaikan tunjangan anggota DPR RI dalam RAPBN 2016 yang sedang dibahas DPR dan Pemerintah merupakan siklus penyesuaian dalam penyusunan anggaran negara.

"Usulan kenaikan tunjangan anggota DPR RI itu disusun oleh Sekretariat Jenderal DPR RI yang secara kelembagaan mempunyai tugas untuk melakukannya," kata Mukhammad Misbakhun, di Jakarta, Jumat.

Menurut Misbakhun, pada setiap awal siklus pembahasan RAPBN sering ada usulan dari setiap kementerian dan lembaga untuk menyesuaikan anggaran yang akan dibelanjakan pada tahun berikutnya.

Usulan penyesuaian anggaran dari kementerian dan lembaga tersebut, kata dia, mengacu pada asas kewajaran dan ketersediaan anggaran negara yang ada.

"Biasanya usulan itu disesuaikan dengan laju inflasi sehingga belanja setiap kementerian dan lembaga secara proyek tidak mengalami penurunan nilai ekonominya," kata Misbakhun.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, proses awal usulan penyesuaian tunjangan anggota DPR RI tidak datang dari Kementerian Keuangan tapi dari Sekretariat Jenderal D{R RI.

Karena itu, kata dia, salah alamat jika ada yang pihak yang menuding bahwa Kementerian Keuangan yang mengusulkan kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

Lebih lanjut, mantan pegawai Kementerian Keuangan ini menegaskan, sudah menjadi tugas Menteri Keuangan untuk memimpin penyusunan RAPBN setiap tahunnya untuk dibahas bersama dengan DPR RI.

"Pada pembahasan RAPBN antara DPR dan Pemerintah itulah dibuat keputusan bersama yang menjadi APBN tahun berikutnya," katanya.

Menurut Misbakhun, siklus dan proses ini yang harus dipahami oleh semua pihak agar pemahaman publik menjadi utuh perihal adanya usulan tunjangan anggota DPR saat ini.

Misbakhun mengingatkan, dengan penegasan tersebut dia berharap masyarakat mengetahui siapa pengusul kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

"Kalau sampai masih ada pihak yang ingin menyudutkan Menteri Keuangan, maka disinyalir itu adalah pembentukan opini dan ada motif politik tersebut," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015