Timika, Papua, (ANTARA News) - Pemerintah akan membentuk badan atau lembaga yang bertugas untuk mempercepat pembangunan berbasiskan sumber daya alam Papua agar bisa fokus dan mempercepat perekonomian di kawasan itu.

"Lembaga atau badan itu nanti bisa jadi penghubung antara pemerintah pusat dan daerah serta dunia usaha yang ada di Papua," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Timika, Papua, Minggu.

Langkah itu untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua.

Hal tersebut disampaikan Sudirman usai dirinya bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai Ketua Tim Tim Kajian Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Pembangunan Ekonomi Papua Sofyan Djalil bertemu dengan pimpinan daerah setempat.

Menurut Sudirman dengan adanya badan atau lembaga itu maka akan makin mudah mengkoordinasikan pembangunan di Papua dan perencanaan akan bisa dilakukan lebih sinergi dan bersama-sama.

Lembaga atau badan tersebut nantinya juga akan menjadi mitra pemda dan unia usaha untuk bisa saling mengkomunikasikan mengenai rencana dan peluang usaha yang akan dan telah dilakukan.

Untuk membentuk lembaga atau badan itu, katanya, akan dicarikan payung hukumnya, ruang lingkup kerja agar tidak tumpang tindih dengan instansi yang sudah ada sebelumnya.

Dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi di Papua, pemerintah memandang perlu kebijakan pembangunan yang berbasiskan pada sumber daya alam (SDA), dengan memperhatikan asek ekonomi, sosial, budaya, hukum dan lingkungan di Papua.

Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 21 Mei 2015 telah menandatangani Keppres Nomor 16 Tahun 2015.

Adapun anggota Tim adalah: Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jaksa Agung, Kepala BKPM, Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, dan Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi Kantor Staf Presiden.

Sedangkan Sekretaris Tim dijabat oleh Deputi Bidang Polhukam Kementerian PPN/Bappenas, serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.

Tim sebagaimana dimaksud bertugas untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua dalam rangka pembangunan ekonomi Papua, bunyi Keppres tersebut.

Evaluasi sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan mempertimbangkan sinergi kebijakan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi Papua berbasis sumber daya alam.

Juga kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan di Papua, peningkatan penerimaan negara, serta langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan kewajiban pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam rangka melakukan pengolahan dan pemurnian mineral terhadap hasil pembangunan mineral di Papua.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015