Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Indonesia National Single Window (INSW) yang diresmikan hari ini merupakan perwujudan pelayanan birokrasi modern dan merupakan suatu bentuk reformasi birokrasi.

"INSW adalah perwujudan dari pelayanan birokrasi modern, oleh karena itu ini standarnya berbeda dari standar bekerja selama ini, kalau menggunakan standar sebelumnya lama, standar baru ini tidak perlu terlalu lama (pengurusannya)," tutur dia dalam peresmian INSW di Jakarta, Rabu.

Sistem itu, menurut dia, mengimplementasikan berbagai perbaikan dalam kebijakan sebelumnya, khususnya mengenai waktu yang lebih singkat.

Menko menuturkan sistem tersebut juga mendukung deregulasi paket pertama yang telah diluncurkan pada awal September 2015.

"Paket pertama dengan mudah dapat terwujud melalui INSW. Contohnya banyak yang mengingatkan atau memprotes impor garam industri bisa bablas, impor baja tertentu bisa bablas kalau dihilangkan rekomendasi, tetapi ini lebih hebat dari rekomendasi karena sistem ini bukan hanya tahu jumlah, dia tahu sesuatu sedang di mana posisinya," tutur dia.

Melalui INSW, ujar dia, suatu proses prosedur impor atau ekspor dapat dicek untuk mengetahui keberadaannya dan proses pengerjaannya melalui laman yang dapat diakses sewaktu-waktu.

Selain itu, kata Menko, sistem itu mengintegrasikan pelayanan perizinan ekspor dan impor di 15 kementerian/lembaga yang telah dikurangi melalui deregulasi.

"Saya tahu banyak perusahaan untuk punya izin impor ada banyak sekali alamat untuk minta izin. Itu memusingkan untuk impor dan sebagainya, dengan ini bisa diselesaikan. Ini punya identitas yang bisa mengenali yang masuk dan nomor," ujar Darmin.

INSW disiapkan berbagai kementerian dan lembaga terkait sejak tahun 2007 dengan tujuan meningkatkan kualitas perizinan, supaya lebih bisa transparan, mudah, akurat, cepat serta tepat waktu.

Menurut data pelaku usaha yang menggunakan portal INSW sejauh ini adalah importir sebanyak 34.027 perusahaan, eksportir 26.660 perusahaan, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebanyak 2.036 perusahaan dan shipping atau Air-line sebanyak 1.063 perusahaan (data hingga September 2015).

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015