Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, definisi BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sejak 17 tahun silam, BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

BUMN sendiri terdiri atas beberapa bentuk perusahaan yaitu Perum, Persero dan Persero Terbuka (Tbk).

Perum adalah perusahaan negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan saat ini berjumlah 14 perusahaan mulai dari Perum Peruri yang mencetak uang kita, Perum Damri yang bergerak di sektor transportasi hingga Perum Bulog yang mengendalikan harga dan mengelola persediaan bahan pangan.

Kemudian ada perusahaan Perseroan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara sedangkan Persero Terbuka (Tbk) adalah perusahaan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Perusahan Perseroan ini banyak yang sudah ekspansi ke luar negeri (go global) seperti Bio Farma yang telah meluncurkan 23 jenis vaksin akan meluaskan jaringannya ke negara-negara Islam dan negara Eropa. Ada juga Semen Indonesia yang kini memiliki pabrik semen di Vietnam, Wijaya Karya yang beroperasi di Myanmar dan Aljazair, lapangan minyak Pertamina di Aljazair, proyek Waskita Karya di Saudi Arabia, kantor cabang dan perwakilan Bank BUMN (Mandiri, BNI dan BRI) di beberapa negara, PIHC di Timor Leste dan Myanmar, PT Industri Nuklir Indonesia di Amerika Serikat serta ekspansi Telkom Grup di beberapa negara di Asia, Australia dan Amerika.

Namun tidak banyak yang tahu bedanya BUMN dengan Kementerian BUMN.

Kementerian BUMN merupakan Kementerian yang berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam hal pembinaan BUMN. Kementerian yang dibentuk sejak 17 tahun silam kini membina 119 BUMN dengan berbagai capaian masing-masing. Dari 119 BUMN tersebut, 20 diantaranya kini telah go public di Bursa Efek Indonesia.

Mereka inilah yang disebut dengan Persero Terbuka (Tbk). Keberadaan BUMN di pasar modal kita tidak bisa dianggap remeh. Sebanyak 20 perusahaan Tbk itu mampu menguasai 26,35% kapitalisasi pasar yang artinya kinerja dari 20 BUMN meningkat dan mampu bersaing di pasar modal sehingga dapat meningkatkan laba yang nantinya akan berpengaruh terhadap deviden dan pajak yang disetorkan kepada negara.

Pada tahun 2014 misalnya, BUMN menyumbang deviden sebesar Rp40,16 triliun dari total APBN Rp113,18 triliun. Capaian ini tentu saja menjadi salah satu tolak ukur bahwa Kementerian yang kini dipimpin oleh Rini Soemarno sejak 27 Oktober 2015 ini berperan dalam perkembangan perekonomian Indonesia.

Saat ini Kementerian BUMN memiliki 10 Pejabat Eselon I yang langsung berada di bawah komando Menteri BUMN setelah adanya restrukturisasi pada bulan Juli 2015 lalu. Proses seleksinya juga menarik, yakni melalui pengadaan JPT madya yang diselenggarakan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dari hasil seleksi tersebut, terpilih lah Sekretaris Kementerian BUMN; Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi; Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata; Deputi Bidang Petambangan, Industri Strategis dan Media; Deputi Bidnag Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan; Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan; Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis; Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial; serta  Staf Ahli Bidang Tata Kelola, Sinergi dan Investasi.  Kesepuluh Pejabat Eselon I tersebut resmi dilantik pada 10 Juni dan 27 Juli 2015 yang merupakan hasil dari Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian BUMN Tahun 2015.

Dengan adanya struktur organisasi yang baru ini, Kementerian BUMN dapat menjadi Pembina BUMN yang Profesional untuk meningkatkan nilai BUMN. Salah satunya dengan mewujudkan organisasi modern sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Good Governance dapat diperoleh melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dengan turut serta melibatkan partisipasi masyarakat.

Agar masyarakat terpenuhi hak tahunya, Kementerian BUMN telah membentuk Tim pengelolaan Informasi dan Dokumentasi sebagaimana PERMEN Nomor: PER-08/MBU/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Namun perlu digarisbawahi bahwa ada informasi yang memiliki dampak merugikan setelah melalui uji konsekuensi sehingga tidak dapat diakses oleh masyarakat.

Kini Kementerian BUMN tengah menginisiasi kegiatan bertajuk BUMN Hadir untuk Negeri sebagai agent of development yang tidak hanya mengedepankan profit tetapi juga sinergi dalam membangun negeri. (Adv)

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015