Tangerang (ANTARA News) - Aparat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menangkap tiga kapal nelayan yang melaut di perairan Laut Jawa mengunakan alat tangkap cantrang padahal sudah dilarang oleh pemerintah.

"Kami periksa dokumen kelengkapan izin berlayar, ternyata mereka memiliki dokumen izin usaha perikanan hingga berlaku akhir Oktober 2015," kata Kepala DKP Pemkab Tangerang Herry Wibowo di Tangerang, Minggu.

Herry mengatakan operasi penertiban tersebut dilakukan bersama aparat Polisi Air Polda Metro Jaya dan instansi terkait lainnya.

Namun tiga kapal tersebut akhirnya dilepaskan dan diberi peringatan supaya tidak menangkap ikan mengunakan cantrang.

Operasi tersebut dimulai dari Pos Perairan Kronjo dekat perbatasan dengan Kabupaten Serang hingga ke Kosambi,di perbatasan dengan DKI Jakarta.

Sedangkan tujuan operasi itu adalah agar kapal nelayan yang menangkap ikan tidak mengunakan cantrang dan memiliki dokumen izin berlayar dari instansi berwenang.

Bahkan para nelayan diharapkan supaya dapat memahami peraturan yang berlaku saat menangkap ikan di perairan Laut Jawa.

Ketiga kapal yang terjaring operasi itu adalah Kapal Motor (KM) Bangun Jaya yang kadang menangkap ikan hingga ke perbatasan Kalimantan.

Pihaknya mengharapkan agar nelayan mengubah alat tangkap cantrang dengan alat tradisional sehingga tidak menangkap ikan kecil dan terumbu karang.

Pemilik kapal yang tertangkap itu diberi peringatan, bila masih terjaring kembali saat operasi penertiban maka akan diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Larangan pengunaan cantrang berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 dan Menteri Susi Pujiastuti meminta pemerintah daerah untuk tetap konsisten dalam menegakkan larangan penggunaan cantrang itu.

Pewarta: Adityawarman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015