Cilacap (ANTARA News) - Terpidana kasus terorisme ustad Abu Bakar Baasyir akan segera mendaftarkan peninjauan kembali (PK), kata Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan.

"Mungkin dalam minggu ini sudah dapat kita laksanakan pendaftaran PK-nya dan menunggu jadwal persidangannya. Paling lambat kita daftarkan Senin pekan depan," katanya di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa.

Michdan mengatakan hal itu kepada Antara usai mengunjungi Baasyir yang saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Lebih lanjut, dia mengaku satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah sempat mengunjungi Baasyir saat pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu masih berada di Lapas Kelas II-A Pasir Putih, Pulau Nusakambangan.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Baasyir menginformasikan jika akan dipindah ke Lapas Batu.

Menurut dia, pemindahan Baasyir ke Lapas Batu itu dilakukan agar tim penasihat hukum menyegerakan pengajuan PK-nya.

"Kami sudah mempersiapkan untuk PK itu. Bahkan, draf finalnya sudah beliau ketahui, beliau sudah baca, kemudian beliau sudah sepaham dengan apa yang telah dipersiapkan oleh tim penasihat hukum," katanya.

Ia mengatakan bahwa dalam kunjungan kali ini (Selasa, red.), pihaknya menyampaikan memori PK tersebut kepada Baasyir untuk dibahas bersama.

Menurut dia, Baasyir setuju atas memori PK yang akan diajukan melalui TPM ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam pertemuan tadi dilakukan penandatanganan surat kuasa untuk pendaftaran PK," jelasnya.

Michdan mengatakan bahwa dua pekan lalu, pihaknya telah menemui Ketua PN Jakarta Selatan untuk membicarakan rencana pendaftaran PK atas nama Abu Bakar Baasyir.

Menurut dia, Ketua PN Jakarta Selatan meminta TPM supaya menyiapkan segala sesuatu terkait PK Baasyir.

"Bisa sidang awalnya di Jakarta Selatan karena hasil pembicaraan saya dengan Pak Ketua PN, bisa saja saya mintakan ke jaksa untuk menghadirkan pemohon PK langsung ke Jakarta. Saya juga sudah sampaikan ke pihak pengadilan melalui Pak Ketua, andaikan nanti sudah diregistrasi barangkali nanti cukup didelegasikan proses persidangannya di Cilacap juga tidak masalah buat kami mengingat beliau kondisinya sudah tua, kalau bisa tidak usah jauh-jauh," katanya.

Terkait kondisi kesehatan Baasyir, dia mengatakan bahwa pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mumin Ngruki itu mengalami pembengkakan pada kaki serta menderita flu berat.

Oleh karena itu, kata dia, dalam kunjungan pada Selasa (6/10), pihaknya juga mengikutsertakan tiga dokter dari "Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) untuk memeriksa kesehatan Baasyir.

Saat ditemui di Lapas Batu usai Salat Idul Adha 1436 Hijriah, Kamis (24/9), Baasyir mengaku akan mengajukan peninjauan kembali (PK) karena vonis yang dijatuhkan kepadanya sangat tidak adil dan merupakan fitnah.

Menurut dia, keterlibatannya dalam pelatihan militer di Aceh karena urusan agama dan perannya hanya ikut mencarikan dana dari luar.

Ia mengaku tidak kuat jika harus ikut melatih dalam pelatihan militer dan tidak punya pengetahuan tentang persenjataan.

"Maka peranan saya hanya itu (ikut mencarikan dana dari luar, red.), tapi orang yang peranannya ikut melatih dan segala macam, diputuskan (vonis, red.) di bawah saya. Saya kena 15 tahun, jadi tidak adil," tegasnya.

Seperti diwartakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding.

Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Baasyir.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011.

Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.

Oleh karena itu, Baasyir berencana mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.

Dalam kasus tersebut, Baasyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Dana yang terbukti dihimpun Baasyir sejumlah Rp350 juta, dengan rincian Rp150 juta didapat dari Haryadi Usman dan Rp200 juta dari Syarif Usman serta sebuah "handycam" dari Abdullah Al Katiri.

Baasyir menghuni Lapas Batu sejak 6 Oktober 2012 setelah dipindah dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Akan tetapi sejak 15 Januari 2013, Baasyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Oleh karena di Lapas Pasir Putih sedang ada renovasi berupa perbaikan atap di Blok D, Baasyir dan dua terpidana kasus terorisme untuk sementara dititipkan di Lapas Batu sejak 5 September 2015.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015