Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk mengajukan gugatan perdata terhadap Presiden RI periode 1966-1998, HM Soeharto, terkait Yayasan Supersemar. "Tadi saya bicara dengan Presiden, Presiden bilang ternyata sudah. Besok akan saya ambil," kata Jaksa Agung RI, Abdul Rahman Saleh, kepada wartawan yang ditemui usai acara Purna Bakti mantan Wakil Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis petang. Kejaksaan Agung melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sedang menyusun draft gugatan perdata terhadap Soeharto terkait tujuh yayasannya, termasuk Yayasan Supersemar. Oleh karena, Kejakgung menilai, Yayasan Supersemar telah menyalahgunakan dana donasi dari pemerintah. Gugatan yang dilakukan oleh Kejaksaan, menurut Jaksa Agung, merupakan upaya penyelamatan uang negara yang diduga mengalir ke sejumlah yayasan yang digagas dan dipimpin Soeharto tersebut. Kejaksaan dalam hal ini, menurut dia, bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru dalam penyusunan dan pendaftaran gugatan terhadap Yayasan Supersemar, karena khawatir adanya berkas atau data penting yang tercecer atau tertinggal. Ketika ditanya pers mengenai kesiapan berkas gugatan untuk dilimpahkan ke pengadilan, Jaksa Agung mengatakan, masih butuh waktu untuk melengkapi berkas tersebut. "Dari SKK ya, tapi dari segi kerapihan ada tenggang waktu lagi. Masalah SKK sudah selesai," demikian Abdul Rahman Saleh. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007