Revaluasi aset BUMN itu perlu. Namun harus dilakukan dengan kalkulasi yang tepat agar tidak membebani BUMN itu sendiri,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri BUMN Rini Soemarno mendorong perusahaan milik negara untuk melakukan revaluasi aset sebagai salah satu langkah memperkuat neraca keuangan dari sisi modal.

"Revaluasi aset BUMN itu perlu. Namun harus dilakukan dengan kalkulasi yang tepat agar tidak membebani BUMN itu sendiri," kata Rini saat membuka "Diskusi dan Sosialisasi Peraturan Perpajakan Terkait Revaluasi Aktiva Tetap dan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015", di Gedung Bank BRI, Jakarta, Rabu.

Menurut Rini, selama ini sebagian besar aktiva tetap BUMN masih "undervalued", karena dicatat berdasarkan nilai perolehan beberapa dekade yang lalu.

"Pencatatan nilai yang lebih rendah dari nilai pasar mengakibatkan leverage BUMN menjadi lebih rendah dari yang semestinya," ujarnya.

Sosialisasi revaluasi aset disampaikan langsung pejabat Ditjen Pajak, Kementerian BUMN yang dihadiri para direktur keuangan dari 119 BUMN.

Dasar hukum revaluasi aset tersebut yaitu, Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan.

Namun minat BUMN mengajukan pelaksanaan revaluasi aset relatif kecil karena terkendala aturan yang mewajibkan perusahaan membayar PPh 10 persen atas selisih nilai hasil revaluasi dengan nilai sisa buku fiskal sebelum dilakukan revaluasi.

Menurut Rini, setidaknya terdapat dua alasan yang membuat BUMN enggan melakukan revaluasi aset, antara lain potensi beban pajak yang cukup memberatkan sebagai akibat adanya selisih lebih penilaian aktiva.

Selanjutnya masih adanya status kepemilikan kepemilikan aktiva tetap tanah yang belum lengkap secara hukum.

"Kami selaku kuasa pemegang saham BUMN berharap ada rumusan-rumusan yang dapat memberikan insentif menarik sehingga menumbuhkan minat BUMN untuk melakukan revaluasi," ujar Rini.


Insentif

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan II, Direktorat Jenderal Pajak, John Hutagaol mempersilahkan BUMN untuk segera mengajukan revaluasi aset.

Bagi yang mengajukan revaluasi disediakan insentif berupa tarif PPh tiga persen, empat persen dan enam persen dari selisih nilai revaluasi.

Jika perusahaan mengajukan waktu pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2015, dengan batas waktu pelaksanaan penilaian kembali sampai dengan 31 Desember 2015 maka hanya dikenakan PPh final tga3 persen.

Pengajuan permohonan periode 1 Januari 2016 sampa dengan Juni 2016, dengan batas pelaksanaan penilaian kembali sampai dengan 30 Juni 2017, maka PPh final dikenakan sebesar empat persen.

Pengajuan permohonan periode Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016, dengan batas pelaksanaan penilaian kembali sampai dengan 31 Desember 2017 maka PPh final dikenakan sebesar enam persen.

"Semua aset, baik berupa bangunan maupun non bangunan perlu direvaluasi aset untuk kepentingan manajemen Terutama BUMN yang punya banyak fixed aset," ujarnya.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015