Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 23 tersangka perusuh di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), dibawa ke Jakarta hari Minggu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri, kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, di Jakarta. Ia mengatakan, para tersangka itu terdiri atas 17 tersangka pembunuhan dua warga Masamba, Sulawesi Selatan di Desa Pongge Kecamatan Pamona Timur, Poso, sedangkan enam tersangka lainnya adalah orang-orang yang sudah dimasukkan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yang telah tertangkap oleh polisi. "Mereka diberangkatkan dari Palu menuju Jakarta dengan pesawat milik Polri dan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma siang tadi," kata Anton Bachrul Alam. Dikatakannya, 17 tersangka itu diduga membunuh Arham Badaruddin dan Wandi, dua pedagang ikan dari Masamba, pada 23 September 2006 sekitar pukul 23.00 WIB "Para tersangka ini membunuh kedua korban sebagai rasa solidaritas atas eksekusi tiga terpidana mati, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva," katanya. Ke 17 tersangka itu adalah adalah 1. Benhard Tompondusu, 2. Saiful Ibrahim, 3. Darma, 4. Edwin Poima, 5. Agus Candra, 6. Erosman Kioki, 7. Walsus Alpin, 8. Satria Yudhawastu, 9. Romi Pasuru, 10. Nova Macandra, 11. Ambang Tontou, 12. Yonathan Tamsar,13. Dedi Dores Tempali, 14. Roni Pasuru, 15. Harpri, 16.Kenong dan 17. Ate. Sejumlah barang bukti juga dibawa ke Jakarta yakni satu unit mobil Suzuki Carry warna biru DD 8624 CT, satu parang, satu potong kayu sepanjang satu meter, dua cangkul, satu gerobak, satu sarung, satu handuk dan 20 dus tempat ikan. Mereka dijerat dengan Pasal 6, 7, & 14 UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 tentang pengrusakan, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang ikut serta dalam kejahatan. Anton mengatakan, berkas pemeriksaan ke 17 tersangka itu telah selesai dan akan diserahkan ke Kejagung secepatnya. Mereka direncanakan akan menjalani sidang di Jakarta, agar tidak menimbulkan gejolak sosial masyarakat Palu dan Poso. "Kalau disidang di Jakarta maka masyarakat Palu dan Poso diharapkan tidak lagi memikirkan masalah itu dan dapat beraktifitas seperti biasa," katanya. Sedangkan, orang-orang yang di-DPO-kan yang telah tertangkap dan kini juga dibawa ke Mabes Polri adalah Basri, Abdul Muis, Wiwin Kalahe, Tugiran, Aat dan Ridwan. Nama Basri disebut-sebut menjadi tokoh sentral berbagai kerusuhan Poso dan diduga terlibat 17 kali kasus kerusuhan di Palu dan Poso. Mereka akan menjalani penyidikan lanjutan di Mabes Polri. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007