nanti hukumannya tergantung keputusan pengadilan
Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan 80 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.

"Sudah ada 80 tersangka saat ini, nanti hukumannya tergantung keputusan pengadilan," ujar Kepala Bareskrim Komjen Anang Iskandar di Jakarta, Selasa.

Pada Rapat Kerja Teknis Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri 2015 itu, ia juga menuturkan sejumlah berkas kasus kebakaran hutan dan lahan sudah diserahkan polisi ke kejaksaan untuk segera ditangani.

"Berkas yang sudah lengkap menjadi kewenangan kejaksaan, nanti segera dilanjutkan menuju proses persidangan," tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta terancam mendapat hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

263 kasus kebakaran hutan dan lahan telah ditangani polisi sampai Jumat pekan lalu, meliputi 206 kasus perseorangan dan 57 kasus melibatkan korporasi.

Dari jumlah itu, lebih dari 60 berkas kasus telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Hingga kini ada 670 personel yang diturunkan polisi untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Sumatra dan Kalimantan.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015