Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, Komisi XI DPR bisa saja menolak persetujuan pencairan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2016 sebesar Rp39 triliun.

"Komisi XI DPR bisa saja menolak pencairan dana PMN, mesti sudah dianggarkan," ujar Bambang sebelum rapat paripurna DPR di Jakarta, Jumat.

Bambang menuturkan, anggaran PMN pada RUU APBN 2016 yang mencapai lebih dari Rp39 triliun itu tidak disetujui oleh sebagian fraksi di DPR.

"Kebanyakan fraksi merasa bahwa anggaran itu terlalu besar dan tidak sesuai dengan kontribusi BUMN terhadap perekonomian Indonesia," kata Bambang.

Menurut Bambang, pada dasarnya anggaran PMN akan dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pangan dan industri domestik, namun harus disetujui DPR.

Ia menambahkan, Komisi XI berhak menolak pencairan anggaran PMN, jika dana itu tidak memenuhi tata kelola yang baik setelah melewati kajian dan penelitian mendalam.

"Kami intinya menyepakati keinginan DPR bahwa PMN harus diteliti secara mendalam oleh DPR. Kami juga berharap prosesnya pencairan PMN lebih governance. Kalau tidak tidak governance, bisa saja pencairan PMN itu ditolak," ujar Bambang.

Saat ini, pencairan PMN pada APBN-P 2015 sendiri baru mencapai Rp28 triliun, sedangkan sisanya Rp34 triliun masih belum terealisasi.

Hingga berita ini diturunkan, rapat paripurna DPR masih berlangsung dengan salah satu agenda mengesahkan RUU APBN 2016.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015