Gede di Bengkulu, Jumat, menyatakan, delapan orang tersebut bertugas di LP Kota Bengkulu, Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Rejang Lebong.
"Tiga orang sudah terindikasi dan sudah ditindak, lima orang masih dalam proses," kata dia.
Indikasi penggunaan narkoba dari delapan petugas lapas tersebut diketahui melalui tes urine. Yang terbukti positif pengguna, akan dijatuhi sanksi kepegawaian. "Sanksi tegasnya, pegawai yang bersangkutan akan kita pecat," kata dia.
Pewarta: Boyke LW
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015