Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma`ruf mengatakan bahwa pemerintah akan mencari format agar revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.37 tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD mudah dimengerti semua orang. "Memang hanya beberapa pasal yang diubah tapi kadang-kadang kalau sudah keseluruhan orang membacanya tidak lengkap seluruhnya, kita akan mencari format bagaimana orang membaca mudah mengertinya," kata Mendagri di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa, seusai rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ditanya lebih lanjut mengenai bentuk dari perubahan itu apakah pembatalan atau sekedar revisi, Mendagri mengatakan, "namanya juga revisi beberapa pasal maka berarti PP 37/2006 diganti dengan PP 37 yang baru." Mengenai kemungkinan adanya sejumlah pihak yang menolak mengembalikan dana rapelan, Mendagri mengatakan bahwa sebagai negara demokrasi maka semua pihak hendaknya mematuhi tiga sendi demokrasi. "Pertama adalah taat azas tidak hanya sekedar bebas tapi bebas yang bertanggung jawab, kedua adalah kepatuhan pada aturan-aturan dan ketiga adalah loyalitas terhadap keputusan-keputusan yang diatur oleh UU," katanya. Mendagri juga mengatakan bahwa sebagai negara hukum maka semua dapat dikembalikan pada hukum yang berlaku. Sementara itu Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Muladi pekan lalu mengatakan, anggota DPRD yang tidak mau mengembalikan dana rapelan yang telah diterima berkenaan dengan pelaksanaan PP No. 37/2006 tergolong dalam tindak pidana korupsi. "Pengembalian dana rapelan tersebut sesuai dengan kondisi PP No.37/2006 yang saat ini tengah direvisi," kata Muladi. Muladi menepis anggapan terjadinya delegitimasi di daerah oleh DPRD akibat tindakan pemerintah merevisi PP No.37/2006 tersebut. "Justru kalau pemerintah mempertahankan PP 37 itu berati tidak baik. kalau dia responsif berarti good governance," kata Muladi. Sementara itu ketua Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqodas mengatakan, Presiden sebaiknya mencabut Peraturan Pemerintah No.37/2006 karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip reformasi. Saat ini, sebanyak 129 daerah menyatakan sudah membayarkan Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Dana Operasional (DO) bagi anggota dan pimpinan DPRD berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No.37 tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. "Dari kuesioner yang kami bagikan, ada 32 propinsi dan 405 kabupaten/kota yang mengembalikan kuesioner ke kami. Dari 437 daerah ini, sebanyak 129 daerah menyatakan sudah membayarkan tunjangan dan dana operasi berdasar PP No.37 2006 ini," kata Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri, M. Daeng Natsir. Sementara itu, beberapa DPRD yang telah menerima uang rapelan tersebut dilaporkan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari PP 37/2006 tersebut.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007