Jakarta (ANTARA News) - KPK kembali menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Perlu kami sampaikan setelah melakukan proses penyelidikan yang dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu, telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Provinsi Sumut 2009-2014 dan 2014-2019. Menetapkan GPN (Gatot Pujo Nugroho) sebagai tersangka selaku Gubernur Sumut," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Suap atau hadiah itu diberikan terkait (1) Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, (2) persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, (3) pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan (4) penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.

"Sangkaan kepada GPN adalah sebagai pemberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Johan.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Gatot menjadi tersangka dalam empat perkara, tiga perkara lain yaitu perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, keduanya ditangani KPK. Sedangkan kasus terakhir adalah perkara dugaan korupsi Bansos itu sendiri yang ditangani Kejagung.

Sedangkan tersangka penerima hadiah adalah Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga dan anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014, 2014-2015 dari fraksi Golkar Ajib Shah.

KPK juga menetapkan 2 tersangka lain yaitu Wakil ketua DPRD dari fraksi PAN periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dan Wakil ketua DPRD dari fraksi PKS periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015