Semarang (ANTARA News) - Berkas kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan tersangka aktivis Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Ronny Maryanto dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Semarang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Teguh Imanto di Semarang, Kamis, membenarkan pemberkasan yang telah selesai dan dilanjutkan dengan pelimpahan tersebut.

"Dilimpahkan Rabu (4/11) kemarin, tinggal menunggu jadwal sidang," katanya.

Menurut dia, kejaksaan memperoleh limpahan perkara yang ditangani oleh Mabes Polri tersebut.

Tersangka Ronny Maryanto sendiri, lanjut dia, tidak ditahan dalam perkara tersebut.

Peristiwa pidana itu bermula ketika Wakil Ketua DPR Fadli Zon melaksanakan kampanye di Pasar Bulu Semarang pada 2014.

Kampanye itu diberitakan di salah satu media massa dalam jaringan dengan judul "Kampanye di Semarang, Fadli Zon Bagi-Bagi Uang di Pasar".

Berdasar pemberitaan tersebut, Ronny yang saat itu menjabat sebagai Koordinator KP2KKN melaporkan Fadli Zon ke Panwaslu setempat.

Politikus Partai Gerindra tersebut diduga tidak terima dengan tuduhan tersebut sehingga melaporkan sejumlah pihak ke Mabes Polri, termasuk Ronny Maryanto.

(I021/H015)

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015