Jakarta (ANTARA News) - KPK memanggil sembilan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana suap kepada DPRD Sumut.

Delapan orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 adalah Ristiawati, Alamsyah Hamdani yang saat ini berprofesi sebagai pengacara Hamdani dan rekan, Dosen Univ Muslim Nusantara Medan Hardi Mulyono, Imam Bandaharo Nasution, Andi Arba, Oloan Simbolon, Tagor Pandapotan Simangungsong, dan Mulyani. KPK juga memanggil anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 yaitu Indra Alamsyah.

"Mantan anggota DPRD dan anggota DPRD Sumut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Selain anggota DPRD, KPK juga memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga, dan Kabid Sosial Budaya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Prov Sumut Mulyadi Simatupang untuk tersangka Gatot pada hari Senin.

Pada Jumat (6/11), KPK juga sudah memeriksa Ketua DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Ajib Shah, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga dan Kamaluddin Harahap dan ketua DPRD Sumut 2009-2014 yang juga anggota DPRD 2014-2019 Saleh Bangun. Kelimanya juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Namun kelimanya enggan menjelaskan ikhwal pemeriksaan mereka.

"Tidak, saya tidak terima (uang). Kan masih tersangka, kita lihat nanti di pengadilan," kata Kamaluddin pada Jumat (6/11).

Hal senada diungkapkan oleh Ajib Shah.

"Tidak ada. Itu bohong. Sudah saya sampaikan ke penyidik. Sama penyidik saja ya," jawab Ajib singkat.

"Saya sudah beri tahu penyidik," ungkap Chaidir Ritonga.

Dalam perkara ini, KPK menyangkakan Gatot dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama lima tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015