Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai keanggotaan Dewan Pers Nasional 2006-2009 pada 5 Februari 2007, kata Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng, Jumat. "Presiden sudah menandatangani surat keputusan keanggotaan Dewan Pers Nasional periode 2006-2009, tanggal 5 Februari lalu," ujarnya kepada pers di Jakarta. Sembilan nama yang terpilih menjadi calon anggota Dewan Pers 2006-2009 tersebut adalah tiga dari unsur wartawan, tiga dari unsur masyarakat, dan tiga dari unsur pengusaha pers. Bambang Harymurti, Wina Armada dan Bekti Nugroho menjadi anggota Dewan Pers mewakili unsur wartawan, sementara itu Garin Nugroho, Wikrama Abidin dan Ichlasul Amal mewakili unsur masyarakat, sedangkan Satria Naradha, Leo Batubara, dan Abdullah Alamudi mewakili unsur pengusaha media cetak. Menurut UU Nomor 40/1999 tentang Pers, pembentukan Dewan Pers adalah bagian dari upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dengan demikian Dewan Pers mengemban amanat atas dipatuhinya kode etik pers dan penggunaan standar jurnalistik profesional. Dewan Pers, antara lain berfungsi melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Selain itu adalah mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan dan mendata perusahaan pers. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007