Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, mengatakan anggaran jasa lobi yang akan dimasukkan pada APBN 2016 harus jelas dan transparan.

"Indonesia dapat menggunakan jasa lobi di Amerika Serikat dan dianggarkan pada APBN 2016 sepanjang apa yang diinginkan jelas serta transparan," ujar Juwana di Jakarta, Kamis. 

Dia berkata demikian, namun pemerintah membantah memakai jasa pelobi, terkhusus dalam kunjungan Presiden Jokowi, ke Amerika Serikat, pada akhir Oktober lalu. 

Juwana menanggapi usulan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Pandjaitan, agar DPR memasukkan jasa lobi pada APBN 2016. 

Usulan ini baru mengemuka setelah ada kegemparan pasca kabar penggelontoran 80.000 dolar Amerika Serikat untuk pelobi dalam kunjungan Jokowi itu mengemuka. 

Tidak kurang Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, langsung memberi bantahan kepada pers. 

Juwana mencontohkan ketika ada RUU di Amerika Serikat yang dapat mempengaruhi komoditas ekspor Indonesia bisa saja jasa pelobi dimanfaatkan.

"Ini untuk memastikan agar RUU tersebut tidak disetujui anggota kongres dan senat. Ini penting agar lapangan kerja di Indonesia tidak terpengaru. Apabila komoditas dilarang kan berarti ekspor tidak boleh dan berarti lapangan kerja menciut," kata Juwana.

Menurut dia, jasa pelobi itu untuk mengisi pekerjaan yang tidak bisa dilakukan oleh para diplomat dalam menjalankan lobi.

"Tidak mungkin kalau diplomat harus menunggu anggota Kongres dan senat untuk bisa menyampaikan argumentasi. Apalagi jumlah mereka sangat banyak dan tidak mungkin dilakukan oleh para diplomat," ujar dia.

"Selain itu, pelobi tugasnya analog seperti agen perusahaan farmasi. Dia harus menunggu dokter selesai dengan pasiennya. Lalu dia harus bisa kasih argumentasi terkait obat yang nantinya akan diresepkan oleh dokter ke pasien," kata dia.

Juwana memastikan, pelobi tidak bertugas untuk mengatur pertemuan antar kepala pemerintahan dan kepala negara seperti dalam artikel Michael Buehler.

"Kalau itu resmi harus lewat jalur diplomatik antara Kementerian Luar Negeri dan perwakilan negara di luar negeri," ujar dia.

Selain itu, ia mengungkapkan ada tiga hal yang harus dipahami soal lobi terlebih dahulu.

"Pertama lobi itu yang secara resmi dan mengatur hanya negara Amerika Serikat. Ini sudah lama dikenal dan pelobi jumlahnya ribuan," kata dia.

Kedua, lanjutnya, dalam sistem politik di Amerika Serikat kongres Senat dan pemerintahan dalam mengambil keputusan kerap membutuhkan keberpihakan. Keberpihakan harus didasarkan pada argumentasi yg berbasis riset.

"Nah kerap argumentasi berbasis riset ini yang disampaikan pelobi kepada pengambil keputusan," ujar dia.

Ketiga pelobi adalah kegiatan legal sepanjang bukan merupakan suap dan harus transparan dengan menyampaikan informasi ke Departemen Kehakiman Amerika Serikat. 

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015