Surabaya (ANTARA News)- "Board of Surabaya Academy" (BSA) mengeluarkan sembilan butir pernyataan, terkait semburan lumpur panas Lapindo di Porong, Sidoarjo, yang terjadi sejak 29 Mei tahun 2006 hingga kini belum bisa terselesaikan, yang dikemas sebagai "Resolusi Rakyat Jawa Timur". "Resolusi ini kami serahkan kepada Bapak Gubernur Jatim (Imam Utomo) yang selanjutnya menyerahkan kepada pemerintah pusat," ucap Yoyong B dari BSA yang juga praktisi radio di Surabaya, Sabtu. Resolusi Rakyat Jatim ini, merupakan intisari dari hasil diskusi panel BSA beserta jajaran Pemprop Jatim, kalangan akademisi maupun jurnalis serta para wakil Bupati/Walikota 10 daerah sekitar Sidoarjo di Surabaya Rabu (7/2 yang dihadiri Gubernur Jatim, Imam Utomo dan Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso. Sembilan pernyataan tersebut, pertama semua penanganan lumpur Porong harus mengutamakan kepentingan rakyat dan diintegrasikan dengan konsep pembangunan Propinsi Jatim. Kedua, persoalan lumpur Porong adalah tanggung jawab dan kewenangan negara dikoordinasikan dengan Gubernur Jatim selaku wakil pemerintah pusat di daerah dengan payung hukum berupa Perpu. Ketiga, anggaran pengelolaan persoalan tersebut, dibebankan sepenuhnya kepada negara dan dijamin keberlanjutannya dalam skala prioritas. Keempat, perlu dibentuk sebuah organisasi pascaTimnas PSLS (yang berakhir 8 Maret 2007) untuk menangani bencana yang berkelanjutan dan dampak bencana tersebut. Dampak dimaksud, ialah pengelolaan semburan lumpur Porong, rehabilitasi infrastruktur serta dampak sosial ekonomi dan kemanusiaan. Kelima, pelaksana adalah sebuah Badan organik yang dipimpin profesional (berintegrasi, bukan project minded, jujur, kompeten, berpengalaman, full time), untuk menangani persoalan lumpur Porong di bawah pengawasan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Pernyataan keenam, PT Lapindo Brantas tetap dituntut untuk bertanggung jawab (corporate liabilities) kepada negara. Negara bertanggung jawab untuk mewakili kepentingan rakyat dalam berhubungan dengan PT Lapindo Brantas untuk melaksanakan kesepakatan pembayaran ganti rugi. Proses tersebut, tidak boleh menunda jalannya pengelolaan bencana yang berkelanjutan dan dampak bencananya. Selanjutnya ketujuh, semua upaya menangani permasalahan lumpur mengharuskan solidaritas seluruh komponen masyarakat di Jatim. Kedelapan, persoalan lumpur ini menjadi tanggung jawab moral dan fungsional seluruh Kepala Daerah Otonomi Kab/Kot di Jatim, termasuk dalam upaya pengadaan alokasi anggaran daerah dari pemerintah pusat untuk persoalan tersebut, terutama dalam keadaan darurat. Terakhir, sembilan, Badan organik bertanggung jawab mengkomunikasikan semua aktivitas penanganan pada masyarakat secara transparan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007