Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Erman Suparno, mengatakan bahwa kendati secara kuantitas tingkat kejahatan para TKI di luar negeri menurun, namun secara kualitas justru naik. Kalau sebelumnya kejahatannya hanya sebatas pembunuhan, namun saat ini mulai banyak kejahatan kasus narkoba, katanya di Jakarta, Senin. Ia mengatakan hal itu di sela-sela penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) di antara Kepolisian Negara RI (Polri) dan Depnakertrans di Markas Besar Polri, yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat. "Saat ini ada 15 TKI di Malaysia dijatuhi hukuman mati, karena kasus narkoba dan semuanya merupakan TKI illegal," katanya. Dari jumlah itu, menurut dia, sebanyak sembilan orang telah lolos dari upaya hukuman mati sedangkan enam lainnya masih diupayakan oleh pemerintah RI. Di Singapura, ada tujuh TKI divonis hukuman mati namun dengan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, semuanya telah lolos dari hukuman mati. Kasus di Singapura, menyangkut narkoba dan pembunuhan. Sementara itu, empat orang TKI di Arab Saudi menghadapi hukuman mati. Dua telah lolos dari hukuman mati, sedangkan satu TKI bernama Zaenab yang saat ini menunggu permintaan maaf dari keluarga korban. Pemerintah RI, kata Erman Suparno, memberikan perlindungan para TKI yang sedang menghadapi masalah hukum terutama hukuman mati mulai dari menyediakan pengacara hingga pendekatan kepada pemerintahnya. "Namun, begitu kita tetap menghormati hukum yang ada di sana," katanya. Terkait dengan banyak kasus pelanggaran pengiriman TKI, katanya, pemerintah sudah cukup banyak menutup perusahaan jasa pengerah TKI (PJTKI) yang melanggar aturan. "Kami sudah menutup 104 izin PJTKI dari 477 perusahaan yang adam," katanya. Perusahaan itu ditutup dengan berbagai alasan mulai karena tempat penampungan tidak layak, pemalsuan dokumen hingga tidak memiliki izin. Polri juga telah menahan 17 pengusaha jasa TKI. Di Jawa Timur, polisi juga menangkap agen TKI illegal yang merugikan calon TKI hingga total Rp7 miliar, katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007