Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar sidang peninjauan kembali putusan perkara kliennya bisa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cilacap.

"Barangkali kami juga mengusulkan kepada majelis maupun jaksa selaku eksekutor klien kami, kalaupun harus dihadirkan barangkali di Pengadilan Negeri Cilacap karena kondisi terpidana juga tidak memungkinkan," kata Koordinator Peninjauan Kembali Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan, dalam sidang perdana peninjauan kembali putusan perkara Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Achmad mengatakan pemohon sudah lanjut usia dan sakit-sakitan sehingga sulit untuk melakukan perjalanan dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan ke Jakarta.

Menurut dia, Abu Bakar Baasyir sering sakit sendi kaki sehingga sulit melakukan perjalanan jauh.

Selain itu, Achmad mengatakan, sulit mendapat izin untuk menghadirkan terpidana kasus terorisme itu.

"Kami juga khawatir akan kemananan Beliau jika berada di Jakarta," ujar Achmad usai sidang.

Ia menambahkan tiga dari lima saksi yang akan diajukan tim kuasa hukum Abu Bakar Baasyir ke sidang juga ada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

"Oleh sebab itu kami meminta agar persidangan lebih baik dilangsungkan di Pengadilan Negeri Cilacap saja supaya lebih efisien dan tak memakan waktu dan biaya," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara 15 tahun kepada Abu Bakar Baasyir. Dia dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme dengan memberikan dana untuk kegiatan latihan militer di Aceh Besar.

Baasyir kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan mengurangi hukumannya menjadi sembilan tahun penjara.

Namun Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu pada Oktober 2011.

Baasyir, yang sejak 6 Oktober 2012 menghuni Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, mengajukan peninjauan kembali putusan Mahkamah Agung yang membuat dia dihukum 15 tahun penjara.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015