Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan saat ini masih terdapat banyak institusi yang tidak jelas statusnya, sehingga sangat mengganggu mekanisme anggaran negara. "Kita berada dalam situasi transisi di mana banyak institusi yang berada dalam `grey area`. Belum jelas apakah dia sebagai Badan Layanan Umum (BLU), persero (BUMN), ataukah tetap merupakan bagian dari pemerintah seperti departemen atau kementerian," kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa petang. Ia mencontohkan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP-RRI) yang sebelumnya merupakan BUMN berbentuk Perusahaan Jawatan (perjan) kemudian berubah menjadi LPP. "Bentuk institusi seperti itu masih berada di grey area. Apakah dia akan menjadi BLU, menjadi persero (BUMN) ataukah tetap menjadi bagian dari departemen atau kementerian. Akhirnya bentuk seperti ini dalam kaitannya dengan anggaran cukup banci," katanya. Sri Mulyani juga menyebutkan perubahan status perguruan tinggi yang tadinya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) diperkirakan juga mengarah kepada status yang tidak jelas berkaitan dengan mekanisme anggaran. Padahal UU bidang keuangan negara, katanya, menginginkan adanya ketegasan dan kedisiplinan untuk tepat waktu, tepat siklus, dan tepat pengguna (satuan kerja). "Kami terima koreksi kalau birokrasi di Depkeu dianggap lamban. Saya akan kerja lebih cepat. Tapi kalau statusnya belum jelas, sekalipun kami lembur sampai 24 jam non stop selama seminggu, kami tidak akan dapat mengambil keputusan," katanya. Mengenai 13 rumah sakit yang sudah ditetapkan sebagai BLU, Sri Mulyani mengemukakan mekanisme anggaran terhadap 13 RS itu hingga saat ini belum sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. "Proses dan prosedur mereka (rumah sakit) hingga memenuhi syarat menjadi BLU baru terjadi setelah APBN diketok, sehingga mekanisme APBN berupa alokasi APBN 2007 untuk mereka belum ada dan mereka pun belum sepenuhnya menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara," kata Sri Mulyani. Karena itu, lanjutnya, pemerintah tetap membuka kesempatan pengajuan anggaran meskipun APBN sudah disepakati bersama dengan DPR. Pemerintah juga melegitimasi penggunaan PNBP sebelum disetor ke kas negara karena memang mereka membutuhkan untuk operasional mereka. "Kalau kita mengikuti UU tentang PNBP, maka institusi yang mendapatkan anggaran dari APBN, harus menyetorkan penerimaan yang diperolehnya ke kas negara, setelah itu baru ada alokasi APBN untuk institusi itu," jelas Menkeu. (*)

Copyright © ANTARA 2007