Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Perhubungan Laut diminta mengevaluasi jasa pandu dan tunda kapal di Pelabuhan Tanjung Bakau, Sulawesi Barat, yang kini dikelola swasta untuk kemudian dikembalikan pengelolaanya kepada PT Pelindo IV (Persero) yang memiliki sertifikasi dari negara.

"Keselamatan pelayaran itu nomor satu dan tidak bisa ditawar-tawar. Untuk itu, harus ada pemanduan dari Pelindo yang sudah lebih berpengalaman dan bersertifikasi," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhiddin M. Said ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Muhiddin menyayangkan pengelolaan jasa tunda dan pandu dialihkan dari Pelindo IV kepada pihak swasta yang sudah berlangsung sejak dua tahun lalu.

Selain mengancam keselamatan pelayaran, pengalilah pengelolaan tunda dan pandu juga berdampak pada hilangnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Pelindo IV.

Muhiddin yang juga merupakan pengamat hukum laut ini mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor: 57/2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, antara lain disebutkan bahwa pemanduan dilaksanakan oleh petugas yang memiliki sertifikasi dari negara.

"Selama ini, diketahui layanan jasa pemanduan dan penundaan kapal hampir di seluruh pelabuhan oleh Pelindo. Ya, serahkan saja pemanduan itu kepada Pelindo IV sudah jelas PNBP-nya masuk ke kas negara," tegasnya.

Sementara itu, Humas Pelindo IV Anna Maryani mengatakan bahwa sebelumnya pemanduan dan tunda dilaksanakan oleh Badan Unit Pelabuhan (BUP) Pelindo IV Cabang Pantoloan. Namun, hampir dua tahun dihentikan oleh Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KaUPP) Belang-Belang.

Ia menuturkan bahwa pendapatan dari jasa kapal pandu dan tunda Pelindo IV di wilayah itu sebelumnya mencapai sekitar Rp1,5 miliar, sebesar 5 persen dari pandu, dan 20 persen dari tunda menjadi PNBP. Rata-rata per bulan kapal asing yang sandar di pelabuhan, khusus CPO tersebut sebanyak 8--15 kapal.

Terkait dengan adanya oknum aparat yang melakukan pemanduan di pelabuhan tersebut, Anna tidak berkomentar karena bukan kewenangannya. "Silakan tanya kepada Kepala UPP Belang-Belang atau pemerintah pusat selaku regulator," ujar Anna.

Secara terpisah, Dimyati, Kepala Kantor UPP Belang-Belang Kabupaten Mamuju, Sulbar, mengatakan bahwa di Pelabuhan Tanjung Bakau, Pasang Kayu tidak ada pemanduan maupun tunda karena tidak adanya permintaan dari pengelola terminal, khusus CPO PT Astra Agro Lestari (AAL).

Namun, lanjut Dimyati, pihaknya berencana membicarakan pemanduan dan tunda dengan pihak Pelindo IV Cabang Pantoloan atau Palu sehingga PNBP dari kapal-kapal asing yang sandar diterminal CPO Astra Argro Lestari bisa dipungut.

"Selama ini, tidak ada pemanduan dari mana pun. Kalaupun ada BUMN yang mengejar profit, seperti Pelindo yang sudah berpengalaman memandu, nanti saya akan ajak dan menyampaikan ke Kantor Pusat Kemenhub, apalagi di wilayah itu banyak TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri), seperti terminal CPO," kata Dimyati.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015