Jakarta (ANTARA News) - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan tiga siswi SMU Poso, Hasanuddin, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, JPU Payaman mengatakan surat tuntutan terhadap Hasanuddin belum selesai. "Kami meminta agar sidang dapat ditunda karena surat tuntutan belum siap," kata Payaman. Majelis hakim yang diketuai Binsar Siregar akhirnya menunda sidang hingga Senin, 19 Februari 2007, untuk pembacaan tuntutan terhadap Hasanuddin. Sedangkan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, Lilik Purnomo dan Irwanto Irano, ditunda hingga Rabu, 21 Februari 2007. Hasanuddin alias Hasan alias Slamet Raharjo didakwa sebagai "otak" pembunuhan terhadap tiga siswi SMU Kristen Poso, Alfito Polino, Theresia Morangki, dan Yarni Sambu pada 29 Oktober 2005. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Lilik Purnomo alias Haris dan Irwanto Irano yang disidangkan secara terpisah, didakwa sebagai perencana pembunuhan. Dalam dakwaan pertama primer, Hasanuddin didakwa dengan pasal 14 Perppu No 1 Tahun 2002 jo pasal 1 UU 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Sedangkan pada dakwaan pertama subsider, ia dijerat pasal 15 jo pasal 7 UU yang sama. Dalam dakwaan kedua primer, Hasanuddin dijerat pasal 340 KUHP tentang secara sengaja berencana menghilangkan nyawa orang lain, yang ancaman maksimalnya hukuman mati. Dua terdakwa lain, Lilik Purnomo, dan Irwanto Irano, didakwa dengan pasal yang sama dengan Hasanuddin, kecuali dalam dakwaan pertama primer. Pada dakwaan pertama primer, keduanya dijerat pasal 15 UU terorisme.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007