Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) menghentikan operasional untuk sementara 14 kapal penumpang milik PT Prima Vista, PT Prima Eksekutif dan PT Samudera Pratama. "Ketiga perusahaan ini satu holding PT Jembatan Madura. Seluruh kapal itu tak memenuhi kesesuaian document of comply (DOC/dokumen kelaiklautan kapal). Jadi, kapal kami stop hingga persyaratan DOC-nya dipenuhi dan disesuaikan dengan perusahaan yang mengoperasikannya," kata Dirjen Perhubungan Laut Harijogi menjawab pers usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu. Menurut Harijogi, dari hasil audit yang dilakukan Ditjen Hubla diketahui DOC pengoperasian kapal milik tiga perusahaan ini tidak sesuai dengan perusahaan yang mengoperasikan. Dicontohkannya, KM Senopati Nusantara yang tenggelam akhir tahun lalu itu ternyata bukan dimiliki PT Prima Vista melainkan PT Samudera Pratama. "PT Prima Vista sendiri ternyata tidak memiliki DOC KM Senopati. Padahal persyaratan untuk pengoperasian kapal yakni perusahaan yang mengoperasikan harus memiliki DOC," kata Dirjen Harijogi. Oleh karena itu, tambahnya, ke-14 kapal yang dimiliki ketiga perusahaan itu dihentikan. "Kepada syahbandar kita perintahkan untuk mencegat apabila tetap dioperasikan," katanya. Pada kesempatan terpisah, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Dephub Bobby Mamahit menyebutkan, 14 kapal itu yaitu KM Mabuai Nusantara, KM Madani Nusantara, KM Satria Pratama, KM Mandiri Nusantara yang dimiliki PT Prima Vista. Kemudian, kapal milik PT Prima Eksekutif yaitu KM Titian Nusantara, KM Prima Nusantara, KM Marissa Nusantara, KM Farina Nusantara, KM Safira Nusantara, KM Mentari Nusantara, KM Andika Nusantara, dan Adhi Swadarma III, kapal milik PT Samudera Pratama yaitu KM Marina Primera dan KM Marina Segunda. Harijogi menambahkan pihaknya menunggu manajemen Jembatan Madura melengkapi DOC dalam waktu dekat ini. "Bagaimanapun penahanan sementara itu harus dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan penumpang angkutan laut di Indonesia," katanya. Namun, terkait musibah KM Senopati Nusantara, Harijogi menegaskan pihaknya menunggu hasil persidangan Mahkamah Pelayaran yang saat ini masih menyidangkan kasus tersebut. Kendati begitu, Harijogi memperkirakan terjadi pergeseran muatan geladak yang menyebabkan pusat muatan bergeser ke arah samping saat terkena ombak besar.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007