Jakarta (ANTARA News) - Dewan Komisaris PT Jamsostek menyiapkan laporan setebal buku telepon tentang dugaan penyimpangan yang dilakukan Iwan P Pontjowinoto, Dirut yang diberhentikan sementara. Laporan itu akan menjadi bahan utama Dewan Komisaris PT Jamsostek dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang direncanakan diselenggarakan pada Jumat (16/2). ANTARA menerima laporan dalam bentuk buku selebar kertas folio dan bersampul kuning di Jakarta, Rabu sore, dengan judul "Fakta-fakta Tindakan Operasional yang Dilakukan oleh Dirut (Iwan P Pontjowinoto) yang Dapat Dikualifikasikan Sebagai Tindakan yang Tidak Sesuai/bertentangan atau melanggar Peraturan Perundangan-undangan yang Berlaku". Buku itu disusun dalam enam bab dan dilengkapi dengan lampiran. Bab pertama, "Penyalahgunaan Lembaga Kepresidenan dan Kegiatan Perseroan." Bab kedua, "Keputusan Dirut (IPP, Iwan P Pontjowinoto, red) tanpa persetujuan rapat Direksi." Bab ketiga, "Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa" yang dibagi dalam lima sub bab, yakni A, "Kerugian atas Pengadaan SIPT on line Jasa Teknologi Informasi". Sub bab B, "Kerugian atas Dana perayaan HUT PT Jamsostek (persero) ke-28 dalam jumlah tidak terhingga oleh Dirut IPP". Sub bab C, Kerugian sebesar Rp18,9 miliar juta atas pembayaran Note Book pribadi sdr. IPP yang telah dibeli sebelum dilantik menjadi Dirut". Sub bab D, "Kerugian (mark up) sebesar Rp15,771 miliar atas Pengadaan Jasa Pengawasan dan Pengembangan Teknologi Informasi". Sub bab E, "Pengambilan dana sebesar Rp100 juta melalui Organisasi Ikatan Isteri Karyawan Jamsostek (IIKJ)". Bab IV, "Penyalahgunaan Fasilitas Direksi tidak sesuai RUPS". dan Bab V, "Kepemimpinan Dirut (IPP) tidak sesuai dengan Asas Kepatuhan dan Kapatutan. Dalam bab pertama tentang "Penyalahgunaan Lembaga Kepresidenan dan Kegiatan Perseroan" dijelaskan bahwa Iwan secara lisan memerintahkan Direktur Investasi untuk menghentikan transaksi, kecuali untuk instrumen deposito. Pada rapat dua mingguan pada 16 Mei 2005, Direktur Utama (Iwan PP) melaporkan hasil pertemuan dengan Presiden RI dan Wakil Presiden RI yang isi utamanya, PT Jamsostek (persero) menunda investasi selama belum ada pedoman yang lebih baik walaupun hal itu berdampak tidak tercapainya target penerimaan investasi. "Tindakan penghentian transaksi tersebut telah menimbulkan potensial loss dari instrumen saham sebesar Rp261 miliar (berdasarkan penilaian terhadap posisi portofolio per 4 April 2005 dengan 25 April 2005)," demikian isi laporan tersebut. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007