Ketika ada kompetensi KPK, ketika ada kewenangan KPK tentu kami masuk (menyelidiki dugaan korupsi kasus Novanto-Freeport)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan masuk menggarap kasus yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto dengan PT Freeport jika ada celah berupa hal-hal berbau korupsi yang menjadi kewenangan lembaga antirasuah.

"Ketika ada kompetensi KPK, ketika ada kewenangan KPK tentu kami masuk (menyelidiki dugaan korupsi kasus Novanto-Freeport)," kata Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki kepada wartawan di sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2015 di gedung parlemen, Jakarta, Kamis.

Ruki mengatakan bahwa KPK saat ini menyimak, merekam dan mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan MKD. KPK akan terus mencermati bilamana ada celah untuk masuk menangani kasus itu.

Baca : MKD pertanyakan soal pencatutan nama presiden dan wapres

"Kami mencermati. Untuk saat ini kami tidak komentar dulu, kami serahkan dulu kepada domainnya MKD. Sementara ini biar lah MKD kerja dulu," ujar Ruki.

Sejauh ini MKD telah menggelar persidangan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.

Dalam sidang yang menghadirkan pengadu yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Rabu (2/12), diperdengarkan rekaman yang diduga merupakan pembicaraan antara tiga orang berinisial antara lain SN, MR dan MS.

Baca :  Rapat MKD akan dengarkan rekaman

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015