Jakarta (ANTARA News) - Bareskrim Polri resmi menyerahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka kasus penganiayaan, Novel Baswedan, beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Setelah menemui penyidik Bareskrim, Novel dengan pengawalan ketat penyidik, keluar lewat pintu belakang Bareskrim dan langsung diberangkatkan menuju ke Kejaksaan Agung menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam bernopol B 1948 KZT.

Awak media sempat terkecoh karena menunggu di pintu depan Bareskrim.

Sementara kuasa hukum Novel, Saor Siagiaan membenarkan perihal pelimpahan tahap dua tersebut. "Kami tanyakan penyidik apa benar akan dilimpahkan ke jaksa hari ini? Ternyata benar. Agak kaget kami sebenarnya," ujar Saor.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Suharsono juga mengamini hal tersebut.

"Hari ini tahap dua (kasus Novel) ke JPU. Selanjutnya Kejagung yang akan menyerahkan ke PN Bengkulu," kata Suharsono.

Sebelumnya Mabes Polri telah mengagendakan panggilan terhadap Novel untuk hadir di Mabes Polri pada Senin (23/11) dalam rangka pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka ke Kejati Bengkulu.

Namun, Novel tidak hadir dalam panggilan tersebut karena sedang umroh.

Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.

Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu.

Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015