Semarang (ANTARA News)- Jaksa Penuntut Umum akan berupaya maksimal menghadirkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang merupakan saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan aktivis lembaga antikorupsi Ronny Maryanto.

"Kami akan panggil yang bersangkutan secara patut agar bisa hadir," kata Jaksa Penuntut Umum Zahri Ainiwati usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis.

Menurut dia, sebagai saksi korban dalam perkara ini, politikus Partai Gerindra tersebut seharusnya bersedia hadir untuk memberikan keterangan.

Fadli Zon, lanjut dia, akan menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan dalam perkara ini.

Dalam tata beracara pidana, menurut dia, tidak menutup kemungkinan keterangan saksi di bawah sumpah dibacakan dalam persidangan.

Meski demikian untuk Fadli Zon, kata dia, jaksa akan mengupayakan agar bisa hadir secara langsung.

"Akan diupayakan hadir. Akan kami panggil sampai tiga kali," ucapnya.

Pada sidang 10 Desember 2015, jaksa berencana menghadirkan empat saksi untuk dimintai keterangannya.

Saksi lain yang rencananya turut dihadirkan yakni Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan Misbah.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kota Semarang menolak keberatan yang disampaikan terdakwa kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Ronny Maryanto.

Hakim Ketua Ahmad Dimyati dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang di Semarang, Kamis, memerintahkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Pengadilan Negeri Kota Semarang, mengadili aktivis Komite Penyidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Ronny Maryanto, dalam perkara pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Dalam perkara tersebut, Ronny didakwa telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Perkara yang menjerat terdakwa tersebut bermula ketika politikus Partai Gerindra Fadli Zon menggelar kampanye Pemilihan Presiden di Pasar Bulu Semarang pada Juli 2014.

Pewarta: IC Senjaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015